Ubah Aturan, Bappebti Undurkan Batas Waktu Pendaftaran PFAK

Regulasi perdagangan kripto turut diperketat.

Ubah Aturan, Bappebti Undurkan Batas Waktu Pendaftaran PFAK
Ilustrasi kripto (unsplash/Pieree Borthiry)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Bappebti memperpanjang tenggat waktu bagi exchanger kripto menjadi pedagang fisik aset kripto (PFAK) dan mengubah skema pendaftarannya.
  • Exchanger yang sudah memiliki tanda daftar CPFAK harus mengajukan permohonan menjadi PFAK ke Kepala Bappebti, dengan batas waktu tertentu.
  • Hanya enam exchanger kripto yang berstatus sebagai PFAK, sementara 12 perusahaan masih dalam proses untuk menjadi PFAK.

Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperpanjang tenggat waktu bagi exchanger kripto untuk beralih status menjadi pedagang fisik aset kripto (PFAK), serta mengubah skema pendaftarannya.

Perubahan diatur dalam Peraturan Bappebti No.9/2024, yang ditetapkan pada Rabu (16/10). Aturan ini merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti No.8/2021 tentang perdagangan kripto.

Dalam regulasi terbaru, Bappebti mewajibkan exchanger kripto yang telah memiliki tanda daftar sebagai calon PFAK (CPFAK) untuk mengajukan permohonan menjadi PFAK ke Kepala Bappebti. Proses ini harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah exchanger tersebut mendapatkan keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto.

Jika CPFAK belum memiliki keanggotaan dari kedua lembaga tersebut, mereka harus memperolehnya paling lambat tujuh hari kerja sejak aturan ini ditetapkan, yakni hingga 25 Oktober 2024.

Jika exchanger tidak mengajukan permohonan sebagai PFAK atau gagal mendapatkan status keanggotaan dalam periode yang ditetapkan, maka tanda daftar CPFAK mereka akan dibatalkan dan tidak lagi berlaku.

Dengan demikian, Bappebti juga memperpanjang batas waktu bagi CPFAK yang belum berstatus sebagai anggota Bursa Berjangka Kripto dan Kliring Berjangka Kripto hingga 25 November 2024 untuk mengajukan permohonan sebagai PFAK.

Jika menyelenggarakan kegiatan sebagai PFAK, tanpa mendaftar atau mendapat persetujuan, maka Kepala Bappebti dapat menjatuhkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Selain itu, peraturan baru ini mengharuskan Bursa Berjangka untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik.

Bursa harus menilai berbagai aset kripto yang ada serta mempertimbangkan potensi untuk menambah atau mengurangi jenis aset yang bisa diperdagangkan. Langkah ini dianggap esensial guna menjaga dinamika pasar yang sehat dan melindungi pelaku usaha dari risiko yang tak diinginkan.

Perusahaan-perusahaan perdagangan kripto di Indonesia

Dalam Peraturan Bappebti No.8/2024, Bappebti mensyaratkan semua CPFAK harus berstatus sebagai PFAK paling lambat 16 Oktober. Namun, hingga batas waktu habis, baru ada enam exchanger kripto yang berstatus sebagai PFAK.

Keenam exchanger tersebut PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Aset Digital berkat (Tokocrypto), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Pintu Kemana Saja (Pintu) dan PT Tiga Inti Utama (Triv).

Yang terbaru, ada PT Sentra Bitwewe Indonesia. Bitwewe memperoleh izin sebagai PFAK pada 14 Oktober lalu.

Selainnya, 12 perusahaan telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK), yang saat ini masih dalam proses di Bappebti untuk menjadi PFAK.

 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil