Apa Itu Intraday Short Selling? Ini Penjelasan Lengkap BEI

Apa bedanya dengan short selling reguler?

Apa Itu Intraday Short Selling? Ini Penjelasan Lengkap BEI
Ilustrasi short selling di pasar modal. (Pixabay/Gerd Altmann)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melaksanakan transaksi Intraday Short Selling (IDSS) untuk meningkatkan likuiditas pasar dan mekanisme penentuan harga yang adil.
  • IDSS merupakan short selling yang harus diselesaikan pada hari yang sama, memungkinkan efisiensi tanpa menggunakan mekanisme Pinjam Meminjam Efek (PME).
  • Implementasi IDSS diharapkan dapat mengurangi bid-ask spread di pasar dan membantu mencegah terbentuknya gelembung harga akibat kenaikan yang tidak wajar.

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempersiapkan pelaksanaan transaksi Intraday Short Selling (IDSS), yang diharapkan akan berdampak positif terhadap likuiditas pasar serta mekanisme penentuan harga yang adil.

Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa transaksi IDSS merupakan jenis transaksi short selling yang harus diselesaikan pada hari Bursa yang sama.

Dalam transaksi short selling, ia menjelaskan bahwa investor menjual Efek yang sebenarnya belum dimiliki, dengan harapan bahwa harga akan turun. Dengan demikian, Efek tersebut dapat dibeli kembali pada harga yang lebih rendah untuk meraih keuntungan.

“Intraday Short Selling memungkinkan pelaku pasar untuk lebih efisien dalam mengambil posisi tanpa perlu menggunakan mekanisme Pinjam Meminjam Efek (PME). Ini membuat proses penyelesaian menjadi lebih cepat dan mudah,” kata Jeffrey di Jakarta, Senin (14/10), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan utama antara IDSS dan short selling reguler terletak pada penyelesaian posisi. Dalam short selling reguler, penyelesaian posisi dapat dilakukan lebih dari satu hari Bursa dan memerlukan Pinjam Meminjam Efek untuk menyelesaikan transaksi pada T+2.

Sementara itu, dalam IDSS, posisi short harus diselesaikan pada hari yang sama agar tidak menimbulkan kewajiban serah pada T+2.

Ia menambahkan bahwa IDSS memberikan peluang bagi investor untuk bertransaksi dalam dua arah, yang tidak hanya meningkatkan likuiditas tetapi juga membantu mencegah terbentuknya gelembung harga akibat kenaikan yang tidak wajar.

“Implementasi IDSS juga diharapkan dapat mengurangi bid-ask spread di pasar, yang pada akhirnya memberikan kenyamanan lebih bagi investor dalam bertransaksi,” ujar dia.

Ia menjelaskan bahwa persiapan untuk implementasi IDSS sudah dimulai sejak BEI memberlakukan Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Short Selling, serta Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling pada Kamis (3/10/2024).

“BEI juga telah menyiapkan skema manajemen risiko untuk transaksi short selling. Adapun pembatasan-pembatasan atas transaksi short selling ini akan segera BEI rilis untuk memberikan waktu kepada calon AB Short Selling menyesuaikan manajemen risikonya,” kata Jeffrey.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024