Apa Itu Intraday Short Selling? Ini Penjelasan Lengkap BEI

Apa bedanya dengan short selling reguler?

Apa Itu Intraday Short Selling? Ini Penjelasan Lengkap BEI
Ilustrasi short selling di pasar modal. (Pixabay/Gerd Altmann)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melaksanakan transaksi Intraday Short Selling (IDSS) untuk meningkatkan likuiditas pasar dan mekanisme penentuan harga yang adil.
  • IDSS merupakan short selling yang harus diselesaikan pada hari yang sama, memungkinkan efisiensi tanpa menggunakan mekanisme Pinjam Meminjam Efek (PME).
  • Implementasi IDSS diharapkan dapat mengurangi bid-ask spread di pasar dan membantu mencegah terbentuknya gelembung harga akibat kenaikan yang tidak wajar.

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempersiapkan pelaksanaan transaksi Intraday Short Selling (IDSS), yang diharapkan akan berdampak positif terhadap likuiditas pasar serta mekanisme penentuan harga yang adil.

Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa transaksi IDSS merupakan jenis transaksi short selling yang harus diselesaikan pada hari Bursa yang sama.

Dalam transaksi short selling, ia menjelaskan bahwa investor menjual Efek yang sebenarnya belum dimiliki, dengan harapan bahwa harga akan turun. Dengan demikian, Efek tersebut dapat dibeli kembali pada harga yang lebih rendah untuk meraih keuntungan.

“Intraday Short Selling memungkinkan pelaku pasar untuk lebih efisien dalam mengambil posisi tanpa perlu menggunakan mekanisme Pinjam Meminjam Efek (PME). Ini membuat proses penyelesaian menjadi lebih cepat dan mudah,” kata Jeffrey di Jakarta, Senin (14/10), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan utama antara IDSS dan short selling reguler terletak pada penyelesaian posisi. Dalam short selling reguler, penyelesaian posisi dapat dilakukan lebih dari satu hari Bursa dan memerlukan Pinjam Meminjam Efek untuk menyelesaikan transaksi pada T+2.

Sementara itu, dalam IDSS, posisi short harus diselesaikan pada hari yang sama agar tidak menimbulkan kewajiban serah pada T+2.

Ia menambahkan bahwa IDSS memberikan peluang bagi investor untuk bertransaksi dalam dua arah, yang tidak hanya meningkatkan likuiditas tetapi juga membantu mencegah terbentuknya gelembung harga akibat kenaikan yang tidak wajar.

“Implementasi IDSS juga diharapkan dapat mengurangi bid-ask spread di pasar, yang pada akhirnya memberikan kenyamanan lebih bagi investor dalam bertransaksi,” ujar dia.

Ia menjelaskan bahwa persiapan untuk implementasi IDSS sudah dimulai sejak BEI memberlakukan Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Short Selling, serta Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling pada Kamis (3/10/2024).

“BEI juga telah menyiapkan skema manajemen risiko untuk transaksi short selling. Adapun pembatasan-pembatasan atas transaksi short selling ini akan segera BEI rilis untuk memberikan waktu kepada calon AB Short Selling menyesuaikan manajemen risikonya,” kata Jeffrey.

Magazine

SEE MORE>
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024

IDN Channels

Most Popular

Izin Usaha Investree Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Nasabah?
Prabowo Lantik Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Jadi Utusan Presiden
Kemenkeu Tidak Lagi di Bawah Menko, Langsung Koordinasi ke Presiden
Ferrari F80, Supercar Edisi Terbatas Rp60 Miliar Resmi Mengaspal
Prabowo Lantik Luhut Jadi Penasihat Khusus Presiden
Daftar Kepala Badan, Utusan Hingga Penasihat Khusus Prabowo