Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempersiapkan pelaksanaan transaksi Intraday Short Selling (IDSS), yang diharapkan akan berdampak positif terhadap likuiditas pasar serta mekanisme penentuan harga yang adil.
Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa transaksi IDSS merupakan jenis transaksi short selling yang harus diselesaikan pada hari Bursa yang sama.
Dalam transaksi short selling, ia menjelaskan bahwa investor menjual Efek yang sebenarnya belum dimiliki, dengan harapan bahwa harga akan turun. Dengan demikian, Efek tersebut dapat dibeli kembali pada harga yang lebih rendah untuk meraih keuntungan.
“Intraday Short Selling memungkinkan pelaku pasar untuk lebih efisien dalam mengambil posisi tanpa perlu menggunakan mekanisme Pinjam Meminjam Efek (PME). Ini membuat proses penyelesaian menjadi lebih cepat dan mudah,” kata Jeffrey di Jakarta, Senin (14/10), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan utama antara IDSS dan short selling reguler terletak pada penyelesaian posisi. Dalam short selling reguler, penyelesaian posisi dapat dilakukan lebih dari satu hari Bursa dan memerlukan Pinjam Meminjam Efek untuk menyelesaikan transaksi pada T+2.
Sementara itu, dalam IDSS, posisi short harus diselesaikan pada hari yang sama agar tidak menimbulkan kewajiban serah pada T+2.
Ia menambahkan bahwa IDSS memberikan peluang bagi investor untuk bertransaksi dalam dua arah, yang tidak hanya meningkatkan likuiditas tetapi juga membantu mencegah terbentuknya gelembung harga akibat kenaikan yang tidak wajar.
“Implementasi IDSS juga diharapkan dapat mengurangi bid-ask spread di pasar, yang pada akhirnya memberikan kenyamanan lebih bagi investor dalam bertransaksi,” ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa persiapan untuk implementasi IDSS sudah dimulai sejak BEI memberlakukan Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Short Selling, serta Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling pada Kamis (3/10/2024).
“BEI juga telah menyiapkan skema manajemen risiko untuk transaksi short selling. Adapun pembatasan-pembatasan atas transaksi short selling ini akan segera BEI rilis untuk memberikan waktu kepada calon AB Short Selling menyesuaikan manajemen risikonya,” kata Jeffrey.