Seperti yang diketahui, pasar modal menghubungkan pihak yang memerlukan dana dengan mereka yang mencari sarana investasi dalam produk keuangan. Beberapa produk investasi yang tersedia di pasar modal meliputi saham, obligasi, sukuk, dan reksa dana. Untuk berinvestasi dalam saham atau obligasi, Anda perlu menggunakan jasa Perusahaan Efek sebagai perantara.
Dilansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perusahaan Efek adalah entitas yang telah memperoleh izin dari OJK untuk menjalankan berbagai kegiatan, seperti Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer), Penjamin Emisi Efek (Underwriter), dan Manajer Investasi.
Sebuah Perusahaan Efek dapat memilih untuk melakukan salah satu atau semua kegiatan tersebut, tergantung pada kapasitas modal dan kesiapan sumber daya yang dimilikinya.
Perusahaan Sekuritas
Di Indonesia, Perusahaan Efek dibagi menjadi dua kategori yakni Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi. Perusahaan Sekuritas adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk beroperasi sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, atau kegiatan lain yang sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pasar Modal.
Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas meliputi:
1. Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
- Melakukan kegiatan jual beli Efek (surat berharga) untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
- Jual beli Efek, seperti saham dan obligasi, dapat dilakukan di Bursa Efek atau melalui transaksi di luar bursa (Over-the-Counter/OTC).
2. Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
- Membantu calon Emiten (perusahaan terbuka) dalam melaksanakan Penawaran Umum Saham (Initial Public Offering/IPO), baik dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
- Penawaran Umum Saham sering dikenal sebagai go public.
Jika Anda ingin membeli saham, Anda perlu membuka rekening saham melalui perusahaan sekuritas yang sudah mendapatkan izin sebagai Perantara Pedagang Efek dari OJK.
Manajer Investasi
Sementara itu, Manajer Investasi adalah perusahaan yang telah memperoleh izin dari OJK untuk menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi. Saat ini, mereka lebih dikenal sebagai pengelola portofolio reksa dana, yang merupakan kumpulan dana dari masyarakat.
Kegiatan yang dilakukan oleh Manajer Investasi meliputi:
- Pengelolaan portofolio efek untuk nasabah tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual, yang disusun sesuai dengan peraturan dari Pengawas Pasar Modal.
- Pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui produk-produk yang diatur oleh peraturan Pengawas Pasar Modal.
- Kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengawas Pasar Modal.