Main Saham Halal atau Haram? Ini Menurut Fatwa MUI

Ini penjelasan fatwa MUI.

Main Saham Halal atau Haram? Ini Menurut Fatwa MUI
Ilustrasi Saham Syariah - Pexels/Anna Nekrashevich
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Investasi saham dan prinsip syariah
  • - Trading saham halal dengan syarat tertentu sesuai fatwa MUI
  • - Saham harus syariah, transaksi sesuai prinsip syariah, dan tidak melanggar hukum Islam
  • Daftar 10 saham syariah terbaru 2025
  • - BRIS, TLKM, ICBP, ADRO, KLBF, ASII, PGAS, ELSA, PTBA, SMGR masuk daftar DES
  • - Perusahaan memenuhi kriteria saham syariah dan beroperasi sesuai prinsip-prinsip Islam

Investasi saham atau trading saham adalah salah satu metode untuk meraih keuntungan melalui pasar modal. Meskipun demikian, bagi sebagian masyarakat muslim, muncul kekhawatiran tentang apakah investasi saham sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Hal ini menjadi topik perdebatan, mengingat hukum-hukum dalam Islam yang mengatur aspek keuangan dan transaksi, sehingga penting untuk memahami apakah aktivitas tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam ajaran Islam.

Lalu, main saham halal atau haram? Berikut hukum trading saham dalam Islam berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ketentuannya.

Fatwa MUI soal trading saham

Menurut fatwa DSN-MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, mengatur bahwa trading saham diperbolehkan dalam Islam dengan syarat tertentu. Berikut beberapa syarat dan ketentuannya:

1. Saham yang diperdagangkan harus Saham Syariah

Dilansir Stockbit, saham syariah adalah saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip Islam, seperti perusahaan yang tidak bergerak di bidang jasa keuangan berbasis bunga, perjudian, atau bisnis barang/jasa haram.

Selain itu, perusahaan harus memenuhi kriteria keuangan, seperti: (a) total utang berbasis bunga tidak lebih dari 45% dari aset, dan (b) pendapatan dari bunga dan sumber tidak halal lainnya tidak lebih dari 10% dari total pendapatan perusahaan.

Adapun saham-saham syariah dapat ditemukan dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau pada indeks saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

2. Transaksi harus sesuai dengan prinsip syariah

Trading saham harus dilakukan dengan kehati-hatian dan menghindari praktik-praktik yang mengandung unsur haram seperti spekulasi, manipulasi, riba, dan lainnya.

Beberapa transaksi yang dilarang antara lain: penawaran palsu (najsy), penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling), insider trading, menimbulkan informasi menyesatkan, margin trading berbasis bunga, dan penimbunan saham (ihtikar).

Secara garis besar, trading saham dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi ketentuan di atas dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

Daftar 10 saham syariah terbaru 2025

Berikut adalah daftar saham syariah terbaru 2025 yang terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES):

1. Bank Syariah Indonesia (BRIS)

Bank Syariah Indonesia terus menjadi salah satu emiten unggulan dalam kategori saham syariah. Dengan kinerja yang stabil dan inovasi layanan perbankan syariah, BRIS menjadi pilihan utama para investor.

2. PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM)

Sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, Telkom Indonesia juga masuk dalam daftar saham syariah berkat kontribusinya yang signifikan terhadap perekonomian nasional.

3. PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP)

Produsen makanan dan minuman terkemuka ini menjadi salah satu pilihan menarik di sektor konsumsi karena produknya yang memenuhi kebutuhan masyarakat luas.

4. PT Adaro Energy Tbk (ADRO)

Meski bergerak di sektor energi, Adaro Energy tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah, terutama dalam mengelola operasional bisnisnya.

5. PT Kalbe Farma Tbk (KLBF)

Perusahaan farmasi terkemuka ini juga masuk dalam daftar saham syariah, memberikan alternatif investasi di sektor kesehatan.

6. PT Astra International Tbk (ASII)

Astra International merupakan perusahaan multinasional yang bergerak di berbagai sektor, termasuk otomotif, jasa keuangan, dan agribisnis, yang semuanya memenuhi kriteria saham syariah.

7. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)

PGN, yang berfokus pada distribusi gas alam, juga termasuk dalam daftar saham syariah dengan operasional yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

8. PT Elnusa Tbk (ELSA)

Perusahaan jasa energi ini menjadi salah satu pilihan menarik di sektor energi, dengan komitmen pada operasi yang berlandaskan syariah.

9. PT Bukit Asam Tbk (PTBA)

Perusahaan pertambangan batubara ini tetap berkomitmen pada pengelolaan bisnis yang beretika dan sesuai syariah.

10. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

(SMGR)Sebagai produsen semen terbesar di Indonesia, Semen Indonesia memenuhi kriteria syariah dalam operasional dan pengelolaan bisnisnya.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Perkuat Kualitas Calon Emiten IPO, OJK Siapkan Sejumlah Langkah Ini
Merger Honda-Nissan Tertunda, Mimpi Raksasa Baru Mobil Jepang Kandas ?
BPS: Produksi Beras Januari–Maret 2025 Bisa Capai 8,67 Ton
10 Tren Bisnis 2025 yang Menguntungkan dan Potensial
Main Saham Halal atau Haram? Ini Menurut Fatwa MUI
19 Perusahaan dalam Pipeline IPO, 18 di Antaranya Beraset Jumbo