Setiap perusahaan didirikan dengan harapan untuk tumbuh dengan cepat dan bersaing dalam jangka panjang, serta mampu mempertahankan keberlanjutan usaha. Dalam menjalankan strategi untuk meraih keunggulan kompetitif, perusahaan tentu menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah kebutuhan pendanaan.
Selain pendanaan melalui pinjaman, perusahaan juga memerlukan tambahan modal saham untuk membangun struktur pemodalan yang solid. Dalam situasi tertentu, seperti ketika jumlah pinjaman sudah cukup tinggi, memperoleh dana dari perbankan bisa menjadi sulit.
Di sisi lain, pendiri perusahaan mungkin juga menghadapi keterbatasan dalam menambah modal dan mengharapkan adanya mitra strategis untuk berbagi keuntungan serta risiko dari aktivitas bisnis yang dijalankan.
Pasar modal menawarkan solusi bagi perusahaan untuk mendapatkan pendanaan melalui penawaran sebagian saham kepada publik, yang dikenal sebagai Initial Public Offering (IPO) atau go public.
Proses ini juga mengubah perusahaan dari entitas tertutup menjadi perusahaan terbuka (Tbk) yang dikelola secara lebih profesional, baik, dan transparan.
Istilah IPO sendiri mengacu pada perusahaan yang baru saja memasuki pasar saham Indonesia atau Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manfaat perusahaan melakukan IPO atau go public
Perusahaan yang IPO akan mendapatkan sejumlah manfaat, berikut ini adalah beberapa di antaranya:
1. Memperoleh Sumber Pendanaan Baru
Setelah IPO, perusahaan mendapatkan tambahan modal dari penjualan saham untuk meningkatkan modal kerja, membayar utang, melakukan akuisisi, atau diinvestasikan kembali, serta meningkatkan nilai ekuitas dan struktur pemodalan.
2. Meningkatkan Nilai Perusahaan
Sebagai perusahaan publik, masyarakat dapat mengevaluasi nilai perusahaan secara rutin. Kinerja operasional dan keuangan yang baik akan berdampak positif pada harga saham, meningkatkan nilai perusahaan. Selain itu, bank dan institusi keuangan akan lebih mengenal perusahaan, memudahkan proses pemberian pinjaman.
3. Meningkatkan Citra Perusahaan
Pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia meningkatkan keterbukaan dan transparansi perusahaan, menarik perhatian media dan komunitas keuangan, serta sering diliput oleh media dan analis sekuritas.
4. Memperoleh Insentif Pajak
Perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia berhak mendapatkan potongan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar lima persen lebih rendah dari tarif normal, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Syarat tersebut mencakup bahwa saham perusahaan harus tercatat dan diperdagangkan di Bursa dengan minimal 40 persen dari total saham, serta dimiliki oleh setidaknya 300 pemegang saham, di mana masing-masing memiliki kurang dari 5 persen kepemilikan.
Konsekuensi go public
Namun, selain benefit, ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi oleh perusahaan go public.
1. Berbagi Kepemilikan
Dengan masuknya investor publik, pemegang saham pendiri tidak lagi memiliki 100 persen kepemilikan dan harus berbagi suara dalam rapat pemegang saham. Namun, pendiri dapat tetap mengendalikan perusahaan jika kepemilikan sahamnya lebih dari 50 persen atau memiliki kekuasaan untuk menentukan pengelolaan perusahaan.
2. Kewajiban Mematuhi Peraturan Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia menerapkan aturan untuk perusahaan yang terdaftar, termasuk kewajiban transparansi informasi agar semua pemegang saham dapat membuat keputusan investasi yang tepat. Selain itu, perusahaan harus membentuk organ-organ yang mendukung tata kelola yang baik untuk pertumbuhan yang kompetitif dan berkelanjutan.