Saham Multipel GOTO Resmi Tercatat, Dapat Kode GOTOM

BEI memberikan kode saham GOTOM untuk seluruh saham Seri B.

Saham Multipel GOTO Resmi Tercatat, Dapat Kode GOTOM
Ilustrasi GoTo. (ShutterStock/Poetra.RH)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mencatatkan 50,57 miliar saham MVS di BEI dengan kode saham GOTOM.
  • Harga saham GOTOM mengikuti harga saham GOTO, yaitu Rp68 per saham, namun belum dapat diperdagangkan.
  • RUPSLB GOTO menyetujui Patrick Sugito Walujo sebagai Direktur Utama dan investor awal yang berperan penting dalam manajemen perusahaan.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) resmi mencatatkan sebanyak 50,57 miliar saham multiple voting shares (MVS) atau saham dengan hak suara multipel (SDHSM) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

BEI memberikan kode Saham GOTOM untuk seluruh saham Seri B ini, dengan harga yang mengikuti harga saham GOTO, yaitu Rp68 per saham.

“13 November 2024, BEI telah menetapkan perubahan kode atas seluruh SDHSM atau seluruh saham Seri B perseroan yaitu sebanyak 50.571.730.000 saham Seri B menjadi kode saham GOTOM,” kata Sekretaris Perusahaan GOTO, R A Koesoemohadiani, dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (14/11).

Semua saham MVS GOTO saat ini masih berbentuk warkat, sehingga saham dengan kode GOTOM belum dapat diperdagangkan.

SDHSM adalah jenis saham di mana setiap saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) GOTO yang diadakan pada Juni lalu, perusahaan menyetujui penunjukan Patrick Sugito Walujo sebagai Direktur Utama yang juga berhak memiliki saham Seri B.

Sebagai investor awal, Patrick berperan penting dalam memberikan pandangan strategis sebagai pemegang saham dan memimpin manajemen GOTO.

Perusahaan juga menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menerbitkan saham Seri B baru, sehingga tidak ada dilusi dari kepemilikan pemegang saham eksisting.

Perpindahan saham dengan hak suara multipel (SDHSM) hanya dapat dilakukan kepada pihak yang telah disetujui sebagai pemegang saham dengan hak suara multipel.

Penerapan sistem SDHSM atau multiple voting shares ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2021, yang bertujuan untuk melindungi visi dan misi perusahaan yang telah dibangun oleh para pendiri, agar tujuan dan perkembangan bisnis dapat terus berjalan sesuai rencana.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Sri Mulyani Ungkap Tantangan Industri Tekstil
Cara Membuat Paspor Baru Online: Syarat beserta Biayanya
Menperin Berikan 3 Syarat agar Apple Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia
Usai Diakuisisi, Net TV Ganti Nama Jadi MDTV dan Rombak Direksi
Pelaku Pasar: Harga BTC Bisa Tembus US$1 Juta, Tapi Ada Kekhawatiran
Bantah Lakukan PHK, Bos Sritex Ungkap Sudah Liburkan 2.500 Karyawan