Jakarta, FORTUNE – Anang Hermansyah, pemusik yang pernah menjadi anggota DPR RI, merespons pelarangan perdagangan token kripto miliknya, ASIX, oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Melalui akun Instagram pribadinya, Anang menyatakan token tersebut bukan dilarang diperdagangkan, tapi belum bisa diperjualbelikan pada platform pertukaran kripto di Indonesia.
“ASIX saat ini sedang pada tahap proses pendaftaran di salah satu exchanger dalam negeri,” begitu pernyataan Anang, Jumat (11/2).
Bappebti dalam cuitan pada akun Twitter @InfoBappebti menyatakan ASIX tidak masuk dalam daftar 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia. Itu dipandang menyalahi Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Harga token Asix
Token Asix saat ini memang tersedia di platform pertukaran Pancake Swap. Menurut Anang, itu merupakan bagian dari proses pencapaian memenuhi persyaratan kapitalisasi pasar (market cap).
Mengutip data dari coinmarketcap, ASIX mulai diperdagangkan pada awal Februari. Pada perdagangan Kamis (10/2), harganya mencapai US$0,000004194, dan sempat memuncak ke US$0,000006753 meski akhirnya terus merosot.
Kapitalisasi pasar ASIX saat ini hanya US$4,45 juta. Padahal, pada Senin (7/2), ia sempat menyentuh US$9,75 juta.
Tips memilih token maupun uang kripto
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan investor harus memahami bahwa transaksi aset kripto termasuk mata uang maupun kripto telah diatur resmi oleh Bappebti. Dengan demikian, investor bisa melihat daftar berbagai aset kripto yang diperbolehkan Bappebti.
Setiap produk investasi pasti memiliki risiko, termasuk kripto, kata Teguh. Semakin tinggi potensi keuntungan juga akan diikuti dengan semakin tingginya tingkat risiko, begitu pun sebaliknya.
Investasi aset kripto ilegal atau bodong biasanya beroperasi dengan berbagai modus seperti menjanjikan pendapatan tetap dan menjanjikan bonus dari mendapatkan anggota baru (skema ponzi). Ada pula modus seperti iming-iming dapat hadiah/airdrop, modus menerima pengelolaan dana dengan imbal hasil besar dalam waktu singkat.
"Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya,” ujarnya dalam keterangan resmi.