Jakarta, FORTUNE – Sebelum melakukan transaksi saham di pasar modal, para calon investor sebaiknya memahami fraksi harga saham. Pasalnya, fraksi harga saham itu merupakan sistem dalam perdagangan saham.
Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), fraksi harga saham merupakan pedoman tawar menawar perdagangan saham sesuai dengan harga sahamnya beserta maksimum perubahan harganya.
Fraksi harga saham ini menjadi penting untuk dipahami oleh investor karena menyangkut perubahan minimum pada harga saham yang telah diatur oleh otoritas.
Dikutip dari IDX Channel, pemahaman mengenai fraksi harga saham ini akan membantu investor untuk melakukan pembelian saham di pasar modal, serta menghindari pemesanan saham secara asal-asalan.
Sebab, jika investor memasukkan pemesanan saham yang tidak sesuai dengan harga saham, maka otomatis pesanan tersebut akan ditolak oleh Jakarta Automatic Trading System (JATS).
Dalam Peraturan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016, BEI menetapkan fraksi harga saham yang terdiri dari lima fraksi. Simak daftarnya di bawah ini.
- Fraksi harga Rp1 terdiri dari kelompok saham yang memiliki harga kurang dari Rp200 per saham.
- Fraksi harga Rp2 terdiri dari kelompok harga saham sebesar Rp200-Rp500 per saham
- Fraksi harga Rp5 berlaku untuk kelompok harga saham Rp500-Rp2.000.
- Fraksi harga Rp10 berlaku untuk saham seharga Rp2.000-Rp5.000 per saham.
- Fraksi harga Rp25 berlaku untuk saham berharga di atas Rp5.000.
Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga ini berlaku untuk satu hari bursa penuh, dan disesuaikan kembali pada hari bursa berikutnya. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase Auto Rejection.
Fungsi fraksi harga saham
Menurut laman Stockbit, pembagian fraksi harga saham menjadi lima berfungsi agar perdagangan saham lebih teratur, efisien, dan transparan. Hal tersebut dapat mendorong likuiditas dan kapitalisasi pasar, serta meningkatkan daya saing bursa.
Fraksi harga saham juga memungkinkan investor baru (atau konservatif) untuk memasuki pasar modal dengan risiko terbesar.
Perdagangan saham yang berbasis sistem fraksi akan memudahkan investor untuk berinvestasi pada saham pilihan.
Fraksi harga saham juga berfungsi memudahkan dan menyederhanakan proses transaksi harga saham. Pasalnya, jika tidak tidak ada fraksi harga, setiap perubahan harga saham akan terjadi secara acak.
Contoh fraksi harga saham
Untuk lebih mudah memahami fraksi harga saham, bisa disimak contohnya sebagai berikut. Ilustrasi ini dapat menjadi panduan bagi investor sebelum melakukan transaksi.
Mengutip laman NH Korindo Sekuritas, perusahaan A, misalnya, memiliki harga saham Rp300 per lembar. Berdasarkan fraksi harga yang telah ditentukan, saham tersebut masuk ke dalam golongan ke-2.
Setiap kenaikan atau penurunan akan berkelipatan Rp2. Jika saham mengalami kenaikan maka bisa ke nominal Rp302, Rp304, Rp306, dan seterusnya. Demikian pula jika terjadi penurunan bisa ke nominal Rp298, Rp296, Rp294, dan seterusnya.
Contoh lain, perusahaan B dengan harga saham Rp1.000 per lembar saham. Itu berarti masuk ke dalam fraksi harga saham ketiga dengan perubahan harga Rp5.
Jika harga saham perseroan itu naik, maka akan menjadi Rp1.005, Rp1.010, Rp1.015, dan seterusnya. Sedangkan, apabila saham turun, maka akan berkisar Rp995, Rp990, Rp985, dan seterusnya.
Dari sejumlah contoh itu, tersirat bahwa fraksi harga saham memungkinkan perdagangan saham yang teratur.
Jika tidak ada fraksi harga saham, sebuah saham bisa bergerak naik atau turun secara awutan-awutan. Misalnya, harga saham perusahan C mencapai Rp50 per lembar. Kemudian naik menjadi Rp63 per saham, dan kembali turun menjadi Rp45 per unit. Hal tersebut tentu akan membuat investor bingung.