OJK Sebut Kemenangan Trump Angin Segar Industri Kripto

Jumlah investor kripto RI capai 21,27 juta.

OJK Sebut Kemenangan Trump Angin Segar Industri Kripto
Donald Trump pada salah satu acara kampanye di Phoenix, Arizona. Flickr/Gage Skidmore
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Kemenangan Donald Trump pada Pilpres AS 2024 dianggap angin segar bagi industri kripto global
  • Pengawasan aset kripto beralih ke OJK pada 10 Januari 2025, dengan fokus mitigasi risiko dan perlindungan konsumen
  • Jumlah investor kripto RI mencapai 21,27 juta, meski nilai transaksi melambat tetapi nilai transaksi domestik meningkat signifikan

Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi sebut kemenangan calon presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik Donald Trump unggul pada kontestasi Pilpres AS 2024 dapat menjadi angin segar bagi industri kripto global. 

Ia menilai, pemerintahan AS sudah lama melegalkan transaksi kripto, begitu juga hal itu dapat menjadi contoh dan dapat diikuti oleh sejumlah negara lain. 

"Saya kira ini angin segar lah ya. Satu sisi karena mulai ada banyak pemerintah yang melihat kripto ini bukan hanya dari sisi transaksinya (naik) ya, tapi pemanfaatan teknologi dan aset kripto ini ternyata bisa juga diarahkan ke hal-hal yang situasinya positif," kata Hasan saat ditemui di sela-sela peluncuran Bulan Fintech Nasional di Jakarta, Senin (11/11). 

Pengawasan kripto beralih ke OJK pada 10 Januari 2025

source_name

Meski demikian, pihaknya sebagai regulator juga terus melakukan mitigasi risiko terhadap pengawasan aset kripto dalam negeri. Apalagi, Hasan Fawzi mengungkapkan, proses peralihan wewenang dari Bappebti ke OJK terus difinalisasi, termasuk dalam hal koordinasi sebelum Januari 2025. Untuk saat ini, lanjutnya, regulator keuangan tengah melakukan finalisasi untuk pengaturannya. 

“Jadi Peraturan OJK sedang penyelarasan dan akan harmonisasi di Kementerian Hukum. Tentu kita dorong untuk percepatan penerbitannya karena sebelum 10 Januari 2025,” ujarnya. 

Lalu, OJK juga mengedepankan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta membuka ruang untuk pengembangan dan penguatan. “Investornya (kripto) kan pertumbuhannya luar biasa cepat, kami titipkan market conduct nya, dan perlindungan konsumennya,” ucap Hasan. 

Jumlah investor kripto RI capai 21,27 juta

ilustrasi jenis aset kripto (unsplash.com/Brian Wangenheim)

Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per September 2024 OJK mencatat jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 21,27 juta investor atau meningkat dibandingkan Agustus 2024: 20,9 juta. 

Namun demikian, pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat melambat -31,17 persen ke Rp33,67 triliun (MtM). "Seiring dengan dinamika global yang membuat transaksi aset kripto cenderung menurun," kata Hasan. 

Kendati demikian, nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024, yakni mencapai Rp426,69 triliun atau meningkat sebesar 351,97 persen (yoy).

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Emas Menguat Setelah Data Inflasi AS Lebih Rendah Dari Ekspektasi
TikTok Diblokir Mulai 19 Januari 2025, Pengguna AS Beralih
WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Openspace Himpun Dana US$165 Juta, Siap Perluas Investasi Startup
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers