Tegas, OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Aset Kripto

OJK antisipasi skema ponzi dan pencucian uang di aset kripto

Tegas, OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Aset Kripto
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang lembaga jasa keuangan memfasilitasi transaksi aset kripto. OJK menilai, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang  sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga perlunya pemahaman masyarakat terhadap risiko aset kripto. 

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/1). 

OJK tidak awasi aset kripto

OJK juga menegaskan, tidak melakukan pengawasan dan pengaturan secara khusus untuk aset kripto. Sebab, pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka  Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. 

OJK juga mengimbau lembaga yang melakukan pengawasan investasi seperti kripto untuk memastikan agar rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

OJK antisipasi skema ponzi dan pencucian uang di aset kripto

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, larangan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan rekening bank tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, pencucian uang, investasi ilegal atau yang mengandung skema ponzi. 

"OJK meminta Bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana utk kegiatan yang melanggar hukum," kata Anto melalui keterangan resmi (26/1).

Ini 13 perusahaan perdagangan kripto yang terdaftar Bappebti

Hingga saat ini, tercatat baru ada 13 perusahaan pedagang aset kripto di Indonesia yang namanya terdaftar di Bappebti. 

Ke-13 perusahaan tersebut ialah: 

• PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX) 

• PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO) 

• PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX) 

• PT Indonesia Digital Exchange (IDEX) 

• PT Pintu Kemana Saja (PINTU) 

• PT Luno Indonesia LTD (LUNO) 

• PT Cipta Koin Digital (KOINKU) 

• PT Tiga Inti Utama 

• PT Upbit Exchange Indonesia 

• PT Bursa Cripto Prima 

• PT Rekeningku Dotcom Indonesia 

• PT Triniti Investama Berkat 

• PT Plutonext Digital Aset

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina