Saham menjadi salah satu jenis investasi yang cukup banyak dilakukan oleh berbagai kalangan, termasuk anak muda. Dalam dunia investasi saham, Anda akan mengenal dua bentuk saham, yakni konvensional dan syariah.
Lantas, apa perbedaan saham konvensional dan syariah? Simak selengkapnya di bawah ini.
Saham konvensional
Saham konvensional adalah jenis saham yang paling umum digunakan berinvestasi oleh masyarakat. Adapun ciri dari saham konvensional di antaranya:
- Di setiap transaksinya memiliki bunga
- Aktivitas perusahaan tidak dibedakan pada jenis halal maupun haram
- Memiliki transaksi yang spekulatif
- Transaksinya bersifat manipulatif
- Instrumen setiap transaksi menerapkan prinsip bunga.
Saham syariah
Saham syariah adalah jenis saham yang menerapkan prinsip-prinsip syariah, baik dalam proses produksi perusahaan, pendistribusian, hingga penjualan.
Jenis saham ini disesuaikan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 8 Tahun 2011. Seperti saham konvensional, mekanisme perdagangannya juga diatur dalam Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berikut ini syarat-syarat saham syariah, di antaranya:
1. Seluruh aktivitas perusahaan menerapkan prinsip syariah
Aktivitas perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, mulai dari tidak mengandung riba, terhindar dari perjudian, tidak memproduksi dan mendistribusikan barang-barang haram, melakukan perdagangan sesuai dengan syariah, tidak adanya unsur suap, dan lain-lain.
2. Saham telah terdaftar di DES
Syarat saham syariah adalah telah terdaftar di DES (Daftar Efek Saham). DES merupakan kumpulan saham yang telah melalui validasi syariah.
DES mendapatkan izin dari OJK beserta DSN-MUI sebanyak dua kali setiap tahunnya. Anda bisa mengetahui daftar saham syariah melalui website resmi OJK.
3. Pendapatan usaha lebih besar dibanding pendapatan tidak halal
Pendapatan tidak halal berasal dari besaran bunga atau pendapatan lain yang tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam. Batas maksimal pendapatan tidak halal harus kurang dari 10 persen dibanding pendapatan total perusahaan.
4. Jumlah aset lebih besar dibanding total uang
Jika perusahaan telah terdaftar dalam saham syariah, maka jumlah aset perusahaan harus lebih besar dibanding jumlah utang yang berbasi bunga. Adapun utang tersebut tidak melebih 45 persen dari jumlah aset.
Perbedaan saham syariah dan konvensional
Terdapat dua perbedaan mendasar dari saham syariah dan konvensional, di antaranya:
1. Penggunaan prinsip syariah
Saham konvensional tidak menggunakan prinsip syariah pada aktivitas perusahaan. Berbeda dengan saham syariah yang harus menggunakan prinsip syariah.
2. Transaksi saham
Saham yang diperdagangkan harus terdaftar dalam DES. Selain itu, indeks saham syariah yang dimiliki BEI terdiri dari dua jenis, yakni ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) dan JII (Jakarta Islamic Index). Pastikan Anda menggunakan indeks tersebut untuk bertransaksi.
Berbeda saham konvensional yang menggunakan acuan IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan). Di IHSG, Anda akan mendapatkan kenaikan dan penurunan pasar saham secara global. Indeks saham lain yang digunakan investor adalah LQ45 dan Kompas 100.
Itulah tadi perbedaan saham konvensional dan saham syariah yang perlu diketahui investor. Jadi, Anda lebih tertarik berinvestasi di saham konvensional atau syariah?