8 Emiten akan Alami Delisting pada 2025, Ada Emiten Benny Tjokro

Keputusan ini efektif mulai Juli 2025.

8 Emiten akan Alami Delisting pada 2025, Ada Emiten Benny Tjokro
Bursa Efek Indonesia/Dok. Desy Y/Fortune Indonesia
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • BEI mengumumkan delisting 8 emiten akibat pailit pada 2025.
  • Delisting berlaku efektif pada 21 Juli 2025 dengan periode buyback saham hingga Januari 2025.
  • Daftar perusahaan yang akan delisting termasuk PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Nipress Tbk (NIPS).

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan delapan emiten akan mengalami Delisting pada 2025 akibat pailit. Bagaimana nasib para investor publiknya?

Berdasarkan pengumuman BEI, delisting itu mulai berlaku efektif pada 21 Juli 2025. Selama periode menuju tanggal itu, para emiten memiliki waktu menyampaikan keterbukaan informasi buyback saham sampai dengan 18 Januari 2025. Periode buyback akan berlangsung pada 20 Januari 2025 sampai dengan 18 Juli 2025.

"Perusahaan wajib melakukan buyback saham publik sampai dengan jumlah sahamnya kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, dikutip Senin (23/12), sesuai dengan POJK 3 Tahun 2021 Pasal 64 ayat 1 huruf B.

Manajemen BEI pun mengatakan persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi kepada bursa.

Para emiten yang berpotensi delisting itu berarti sudah berada dalam kondisi atau mengalami peristiwa yang secara signifikan berdampak negatif terhadap operasionalisasi usaha, baik dari segi finansial maupun hukum, terhadap kelangsungan status usaha, serta perusahaan tak lagi menunjukkan tanda-tanda pemulihan memadai.

Daftar 8 perusahaan yang akan delisting dari BEI pada 2025

Apa saja delapan perusahaan yang pencatatan sahamnya akan dibatalkan pada 2025? Satu di antaranya adalah emiten afiliasi Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk (MYRX). Saham emiten itu telah mengalami suspensi lebih dari empat tahun. PN Jakarta Pusat pun telah menyatakan status pailit MYRX sebagai buntut dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Secara lengkap, berikut ini daftar delapan emiten tersebut:

  • PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS).
  • PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ).
  • PT Grand Kartech Tbk (KRAH).
  • PT Hanson International Tbk (MYRX).
  • PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI).
  • PT Nipress Tbk (NIPS).
  • PT Prim Alloy Steel Universal Tbk (PRAS).
  • PT Steadfast Marine Tbk (KPAL).

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya