Bagaimana Nasib Investor Jika Emiten Delisting?

Apakah uang investor akan kembali jika emiten delisting?

Bagaimana Nasib Investor Jika Emiten Delisting?
ilustrasi grafik pasar saham (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bagaimana jika emiten delisting? Bagaimana nasib para investor yang memiliki saham emiten tersebut? Apakah uangnya dapat kembali lagi?

Jawabannya, belum tentu. Sebagaimana dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (4/9), dana itu memang pada dasarnya dapat dikembalikan ke pemegang saham. Namun, prosesnya tak mudah.

Jika emiten delisting karena gulung tikar, maka likuidasi atau penjualan asetnya harus dilakukan lewat penetapan pengadilan lebih dulu. Jika sudah begitu, maka perusahaan akan menggunakan hasil penjualan aset untuk membayar utang lebih dulu. Baru setelahnya, hasil likuidasi akan diberikan kepada pemegang saham, jika mencukupi. “Pada praktiknya, jarang terjadi dana hasil likuidasi sampai ke pemegang saham emiten tersebut, karena umumnya dana tersebut akan habis dipakai untuk membayar utang perusahaan terlebih dahulu,” jelas OJK dalam situs web Sikapi Uangmu.

Adapun, situs web itu disusun oleh Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (Bidang EPK) OJK, dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan konsumen tentang Lembaga Jasa Keuangan (LJK) berserta produk dan jasa di industri.

Pemegang saham mendapat haknya dalam delisting sukarela

Kondisi tersebut berlaku pada emiten yang mengalami force delisting atau pemberhentian pencatatan saham secara paksa. Penyebabnya, yakni: emiten melanggar kebijakan atau aturan bursa, serta gagal penuhi standar keuangan minimum. Bentuk pelanggaran yang terjadi, di antaranya: tak menyampaikan laporan keuangan, kondisi bisnis perusahaan dipertanyakan, serta tak ada penjelasan dari emiten selama dua tahun.

Selain force delisting, ada juga delisting sukarela. Jadi, emiten-lah yang mengajukan permohonan delisting. Apa alasannya? Bisa karena bangkrut, merger, penghentian operasi, atau mau kembali jadi perusahaan tertutup.

“Dalam delisting sukarela ini, pemegang saham akan menerima hak-haknya karena ada kewajiban emiten untuk menyerap saham di publik pada harga yang wajar,” jelas OJK.

Daftar emiten terancam delisting per awal September 2023

Beberapa waktu lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan peringatan terhadap 9 emiten yang terancam delisting. Siapa saja? Berikut daftarnya:

  • PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ).
  • PT Grand Kartech Tbk (KRAH).
  • PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
  • PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI).
  • PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).
  • PT Onix Capital Tbk (OCAP).
  • PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA).
  • PT Steadfast Marine Tbk (KPAL).
  • PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE).

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya