Pengawasan Kripto Pindah dari Bappebti ke OJK, Apa Bedanya?

Di bawah OJK, aset kripto jadi bagian sektor jasa keuangan.

Pengawasan Kripto Pindah dari Bappebti ke OJK, Apa Bedanya?
Bitcoin di tahun Naga Kayu. (dok. Tokocrypto)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK selesai pada 10 Januari 2025.
  • Kripto sekarang tergolong sebagai aset keuangan di bawah OJK, berbeda dengan di bawah Bappebti yang dikategorikan sebagai aset komoditas.
  • OJK akan fokus pada pengembangan sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen, dan merilis aturan untuk ICO lokal.

Jakarta, FORTUNE - Proses pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah selesai pada 10 Januri 2025. Lantas, bagaimana perbedaan pengawasan kripto di bawah Bappebti dan OJK?

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, setelah resmi diawasi OJK, kripto kini tergolong sebagai aset keuangan, berbeda dengan ketika masih di bawah pengawasan Bappebti, yang mana kripto dikategorikan sebagai aset komoditas.

"Perubahan ini berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia, antara lain dalam pendekatan, pengaturan, dan pengawasan," ujar Hasan, dikutip Rabu (15/1).

Misalnya, pada fokus pengaturan, saat masih di bawah Bappebti, yang diutamakan adalah perdagangan dan penyelenggaraan pasar berjangka dari aset kripto.

Sementara itu, di bawah OJK, terdapat opsi pengembangan menuju sektor jasa keuangan. Dus, pengawasan itu tak cuma fokus pada transaksi dan perdagangan, tapi sejumlah aspek di luar itu seperti pengembangan layanan dan produk.

"Juga aspek penawaran dan aspek lain, seperti pengawasan risiko dan dampak sistemik, aspek tata kelola, serta integrasi dengan sektor keuangan lainnya," jelas Hasan lagi.

Lebih lanjut, OJK pun akan konsentrasi pada perlindungan kepada konsumen karena itu termasuk dalam mandat di aturan sektor keuangan, yakni UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2024. 

Berdasarkan peraturan itu, transisi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan derivatif keuangan mesti dilakukan maksimal 24 bulan sejak berlakunya UU P2SK, yang diundangkan pada 12 Januari 2023. 

Salah satu langkahnya, mengkaji opsi untuk menerapkan konsep SID, mirip seperti di pasar modal. Namun, gagasan itu membutuhkan riset yang mendalam.

Selain itu, OJK pun berencana merilis aturan yang berpotensi membuka opsi penawaran koin perdana (ICO) lokal. ICO sendiri mirip dengan IPO di pasar saham, tetapi instrumen yang digunakan untuk menghimpun dana adalah koin.

Hasan berujar, pihaknya sedang mempelajari dan menyusun aturan pertama tentang aset digital pada 2025. "OJK pun tentu ingin memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan," katanya.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Profil Rahmat Shah, Pengusaha Sukses dan Ayah Raline Shah
Baru Sepekan IPO, Saham RATU Kena UMA!
Pengiriman Boeing pada 2024 Turun ke Level Terendah Sejak Pandemi
Mirae Asset Beberkan Saham Berdividen Tinggi Layak Pantau Tahun Ini
Siapa Pemilik Aplikasi Jagat? Seorang Arsitek Lulusan MIT
BEI Catat 19 Perusahaan dalam Pipeline IPO Saham, 17 Beraset Besar