Batas Waktu Penuhi Syarat Free Float Habis, BEI Buka Suara

Batas waktu penuhi free float saham jatuh pada Desember 2023

Batas Waktu Penuhi Syarat Free Float Habis, BEI Buka Suara
ilustrasi trading (unsplash.com/Austin Distel)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan terbukanya peluang menaikkan batas Free Float saham di masa yang akan datang menjadi di atas 7,5 persen.

Adapun, free float mengacu pada saham yang perusahaan perdagangkan secara publik. "Nah, 7,5 persen itu kami coba untuk tingkatkan. Tapi, nanti menunggu waktu dulu karena yang 7,5 persen di tahun 2023, kami sudah naikkan dari segi scope-nya," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna setelah Peresmian Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2024, Selasa (2/1).

Nyoman pun mengaku akan meninjau perkembangan terkini sebelum meningkatkan free float. Harapannya, selepas 10 Januari 2023, BEI dapat menyampaikan berapa yang tak memenuhi aturan free float.

Pelaporan mengenai emiten-emiten yang belum penuhi regulasi tersebut akan diumumkan lewat Biro Administrasi Efek (BAE). "Pada 10 Januari nanti keluar laporan dari BEI. Jadi, per Desember 2023 melalui laporan yang dirilis di awal tahun, awal pekan di Januari kami akan lihat," jelas Nyoman.

Adapun, dalam dua tahun terakhir, BEI telah memberi kans kepada perusahaan untuk penuhi aturan free float 7,5 persen. Tenggat waktunya jatuh pada Desember 2023 lalu.

"Karena sudah berlaku dari 2021, kami beri waktu dua tahun untuk kami yakinkan 7,5 persen itu tercapai," katanya lagi, dilansir dari Antara.

Aturan tentang free float di Bursa Efek Indonesia

Aturan mengenai batas free float itu sendiri ada di Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Sekuritas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Itu telah berlaku terhitung sejak 21 Desember 2021.

Mengacu pada aturan tersebut, agar bisa tetap tercatat di Bursa Efek Indonesia, emiten harus mengikuti syarat itu paling lama dua tahun semenjak peraturan diberlakukan.

Lantas, bagaimana jika dalam waktu dua tahun (24 bulan) emiten tak bisa mengikuti aturan tersebut? BEI bakal menjatuhkan sanksi, yakni berupa denda sebesar Rp50 juta dan sanksi administratif.

"Jadi 7,5 persen kami benar-benar katakan bukan pengendali, bukan pemegang saham utama, tak BOD, BOC, bukan treasuri, sehingga kualitas dari kepemilikan saham publik scope-nya lebih luas dan tentu tujuan kami lebih ketat," jelas Nyoman. "Sehingga, 7,5 persen kami harap bisa membantu likuiditas."

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya