Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) tak merevisi target IPO (Initial Public Offering) pada 2024 di tengah adanya kasus dugaan Gratifikasi yang dilakukan oknum karyawan.
Menurut Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, target IPO sepanjang tahun ini masih tetap sama. "Saya kira tidak ada penurunan target, semua proses tetap dijalankan sebagaimana mestinya," kata Jeffrey kepada pers, dikutip Selasa (3/9).
Dalam antrean IPO saham BEI, ada 23 calon emiten yang menunggu giliran melantai ke bursa. Terdapat 17 perusahaan dengan aset skala menengah (antara Rp50 miliar sampai dengan Rp250 miliar), lima perusahaan dengan aset skala besar (di atas Rp250 miliar), dan satu perusahaan aset skala kecil (di bawah Rp50 miliar).
Dari segi sektor, sektor consumer cyclicals, consumer non-cyclicals, dan energi masing-masing mencatatkan empat calon perusahaan terbuka. Diikuti oleh sektor bahan baku dengan tiga calon emiten, perindustrian dan infrastruktur yang masing-masing memiliki dua calon emiten; serta sektor finansial, kesehatan, teknologi, juga transportasi dan logistik yang masing-masing mempunyai satu calon emiten baru.
Adapun, pada 2024 ini, BEI membidik IPO saham sebanyak 62 perusahaan. Sampai dengan 30 Agustus 2024, sudah ada 34 perusahaan yang melantai di BEI, dengan dana dihimpun sejumlah Rp5,15 triliun.
Perkembangan kasus gratifikasi IPO
Lebih lanjut, Jeffrey menegaskan tidak kecolongan ihwal kasus gratifikasi IPO yang melibatkan lima oknum karyawannya. Proses tindakan pendisiplinan pun sudah dilaksanakan pada Juli 2024, sebelum kabar tersebut dilaporkan oleh media.
"Prosesnya sudah dilakukan bulan-bulan lalu. Jadi, bukan karena ramai baru ditingak, sudah ditindak lama," kata Jeffrey.
Namun, ia menolak memperinci kronologi dan awal mula kasus itu diketahui. Demikian pula dengan nama-nama emiten yang terseret dalam dugaan kasus tersebut.
Sampai saat ini, investigasi lanjutan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI pun masih berjalan. "Kita tunggu saja bersama-sama. Jadi, ditunggu saja proses tersebut. Yang dalam kewenangan kami adalah memberikan sanksi kepada karyawan kami dan itu sudah kami lakukan," jelas Jeffrey.
Untuk menjaga kepercayaan publik, BEI mengatakan selalu melakukan proses peningkatan integritas, sesuai dengan prinsip GCG (good corporate governance) lewat implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan ISO 37001:2016.