BEI Larang Petinggi Emiten Forced Delisting Masuk Bursa Lagi

Periode pelarangan berlaku 5 tahun.

BEI Larang Petinggi Emiten Forced Delisting Masuk Bursa Lagi
Bursa Efek Indonesia. (Wikimedia Commons)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • BEI melarang petinggi emiten yang terkena forced delisting kembali ke pasar modal selama 5 tahun.
  • 41 emiten berpotensi delisting setelah implementasi Peraturan Nomor I-N, dengan PLAS sudah disuspensi lebih dari lima tahun.
  • Kriteria forced delisting antara lain kondisi perusahaan yang signifikan negatif, tidak memenuhi persyaratan pencatatan efek di bursa, dan saham disuspensi lebih dari 24 bulan.

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal melarang para petinggi emiten yang terkena forced Delisting kembali ke pasar modal setidaknya selama 5 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan BEI Nomor I-N tentang delisting dan relisting yang belum lama ini diimplementasikan. Ada beberapa macam kondisi delisting dalam aturan itu, yakni: karena permohonan emiten (voluntary delisting), karena perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena keputusan bursa (forced delisting).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, jika emiten berujung mengalami forced delisting, maka itu berarti para dewan direksi, komisaris, hingga pengendali sahamnya tak dapat mempertahankan status sebagai perusahaan terbuka.

"Untuk itu, kami melarang mereka masuk kembali ke pasar modal. Untuk saat ini, di pelaksanaan, kami atur itu waktunya [mereka tidak bisa masuk lagi] 5 tahun," katanya kepada pers (3/6).

Apalagi, bila dalam proses evaluasi bursa menemukan nama-nama petinggi itu tercatat di 'rapor merah' industri di luar pasar modal. Sebab, dalam proses peninjauan saat suatu emiten berpotensi delisting, bursa turut bekerja sama dengan instansi dari industri lain, yang sebelumnya sudah menyetujui nota kesepahaman.

Per akhir April 2024, BEI mencatat setidaknya ada 41 emiten yang berpotensi delisting setelah implementasi dari Peraturan Nomor I-N.

Puluhan emiten itu sudah mengalami suspensi perdagangan lebih dari 6 bulan. Yang paling lama sudah disuspensi lebih dari lima tahun, yaitu PT Polaris Investama Tbk (PLAS). PLAS melantai di bursa pada 16 Maret 2001 dan disuspensi sejak 28 Desember 2018.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar menambahkan, BEI mewajibkan para emiten yang berpotensi delisting untuk mengunggah keterbukaan informasi terkait realisasi rencana kinerjanya. Itu mesti dilaksanakan setiap 6 bulan sekali, yakni Juni dan September. 

"Dari 41 emiten itu, kondisi bervariatif. Harus dilihat lagi pada keterbukaan informasi yang disampaikan," katanya.

Kriteria forced delisting

Lantas, apa saja kriteria delisting karena keputusan bursa? Berikut ini poinnya:

  • Emiten mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
  • Emiten tidak memenuhi persyaratan pencatatan Efek di Bursa, dan/atau;
  • Saham emiten telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

MoU: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis, Perbedaan, dan Contoh MoU
Daftar Perusahaan Terbaik di Dunia versi TIME: 5 dari Indonesia
Kisruh Kursi Kepemimpinan Kadin, Begini Kronologinya
Pemangkasan Bunga The Fed jadi Stimulus Ke Perbankan
BI Bakal Luncurkan Lembaga Central Counterparty (CCP), Apa Itu?
7 Saham IPO 2024 yang Mencatat Kinerja Tertinggi di BEI