BEI Perbarui Aturan ETF Reksa Dana, Apa Perubahannya?

Perubahan terdapat pada poin NAB awal.

BEI Perbarui Aturan ETF Reksa Dana, Apa Perubahannya?
Bursa Efek Indonesia/Dok. Desy Y/Fortune Indonesia
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Peraturan I-C baru BEI mengatur tentang ETF reksa dana
  • NAB awal minimal turun dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar
  • Masa transisi diberlakukan untuk penyampaian dokumen pencatatan

Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan pembaruan Peraturan I-C, yang berkaitan dengan ETF Reksa Dana. Apa saja poin-poin perubahannya?

Menurut Sekretaris Perusahaan PT BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, pada Peraturan I-C terbaru, terdapat pengaturan tentang reksa dana berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan mengimplementasikan fitur multi kelas. “Implementasi ini diharapkan dapat mendukung pengembangan produk dan menambah pilihan atau referensi bagi para investor dalam berinvestasi,” jelasnya, Selasa (19/11).

Adapun, ketentuan itu mulai berlaku pada 15 November 2025 atau setahun sejak pemberlakuan Peraturan I-C terbaru. Harapannya, aturan baru ini dapat memperkuat ekosistem reksa dana di pasar modal Indonesia.

Secara lebih detail, ada perubahan poin dibandingkan dengan Peraturan I-C lama, yakni: perubahan minimum Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal reksa dana berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa.

Sebelumnya, NAB awal yang ditetapkan minimal Rp5 miliar. Setelah pembaruan aturan, angka itu diturunkan menjadi Rp1 miliar.

Tujuan dari penurunan NAB awal tersebut adalah mempermudah dan mendorong Manajer Investasi (MI) untuk menerbitkan lebih banyak produk reksa dana berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa atau ETF (Exchange-Traded Fund).

Ada masa transisi

Guna memastikan kelancaran penerapan aturan baru, BEI memberlakukan masa transisi bagi MI dalam penyampaian dokumen pencatatan. Selama periode tersebut, MI masih bisa mengirimkan dokumen dalam bentuk elektronik melalui CD (compact disk), hard disk, atau media elektronik sejenis, serta surat edaran terkait penyampaian dokumen lewat sistem elektronik yang BEI terbitkan.

Kautsar menjelaskan, “Masa transisi ini memungkinkan pelaku pasar untuk tetap menjalankan kewajiban pencatatannya tanpa mengganggu operasional.”

Adapun, dengan berlakunya Peraturan Nomor I-C yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BEI/11-2024, maka Peraturan Nomor I-C sebelumnya yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-310/BEJ/12-2006 pada 22 Desember 2006 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Apa Itu Market Share? Ini Arti, Fungsi, dan Cara Menghitungnya
8 Rekomendasi Smartwatch di Bawah Rp2 Juta, Teknologi Canggih!
7 Rekomendasi Merek Printer Terbaik yang Bagus dan Awet
7 Kota Suhu Terdingin di Indonesia, Capai 9 Derajat Celcius!
Apa itu Support Resistance? Ini Arti, Fungsi, dan Cara Menentukannya