Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menambah daftar saham yang dapat ditransaksikan di fase prapembukaan (pra-opening) per 9 Desember 2024.
Adapun, saat ini, hanya saham-saham di indeks LQ45 yang bisa diperdagangkan pada sesi prapembukaan. Setelah implementasi kebijakan baru, saham-saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru akan masuk ke dalam lis tersebut.
Mengapa bursa memilih saham-saham di tiga papan itu? "Karena ketiga papan itu merupakan papan yang sangat aktif ditransaksikan oleh investor dan berkontribusi terhadap 93 persen frekuensi transaksi, khususnya di sesi I," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB), Irvan Susandy dalam keterangan kepada pers, Senin (12/2).
Perluasan daftar saham itu akan menjadi media price discovery terhadap informasi yang beredar di pasar sebelum perdagangan atas saham-saham di luar LQ45. Dus, hal tersebut akan bermanfaat terhadap distribusi kapasitas pesanan yang masuk ke dalam sistem JATS atau sistem perdagangan bursa pada momen menjelang awal sesi perdagangan I.
"Sehingga investor dapat bertransaksi di harga terbaik yang telah menggambarkan seluruh informasi yang ada sejak sesi I perdagangan," kata Irvan lagi.
Periode non-cancellation
Selain memperluas daftar saham yang dapat ditransaksikan pada masa prapembukaan perdagangan, BEI juga akan mengatur periode non-cancellation agar pelaku pasar tak dapat membatalkan atau mengubah open order. Namun, mereka tetap bisa memasukkan pesanan baru (entry order).
Irvan mengatakan, itu dilakukan berdasarkan hasil kajian atas praktik di bursa global itu. Lebih dari itu, setelah bursa meninjau data perdagangan, yang menunjukkan adanya kenaikan aktivitas pembatalan di menit menjelang akhir sesi prapembukaan dan prapenutupan.
"Ini menunjukan terdapat perilaku dari investor untuk melakukan pembentukan harga yang berpotensi menjadi tidak wajar," jelasnya.
Tujuan dari pengaturan periode itu, meliputi: meminimalisasi terjadinya pembentukan harga yang tidak wajar, menjaga stabilitas pembentukan harga pada sesi prapembukaan dan prapenutupan, serta meminimalisasi potensi terjadinya spoofing pada akhir kedua sesi itu.