Jakarta, FORTUNE - Emiten properti PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menetapkan harga penawaran tender wajib senilai Rp531 per saham. Aksi korporasi itu sejalan dengan dengan niat perseroan mengakuisisi PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM).
Harga pengambilalihan ditentukan berdasarkan penilaian ekuitas oleh Kantor Jasa Penilai Pulik Rengganis, Hamid, dan Rekan (KJPP RHR).
Di sisi lain, harga rata-rata tertinggi MDM dalam 90 hari belakangan—tepatnya pada periode Mei sampai dengan Juli 2024—(prapengumuman rencana akuisisi oleh BSDE) adalah Rp188,45 per saham.
Dengan kata lain, harga penawaran tender wajib atas saham SMDM yang ditetapkan oleh BSDE lebih tinggi dari harga tersebut, bahkan masih lebih tinggi dari harga SMDM per Selasa pukul 15.31 WIB, yakni Rp525.
"Harga penawaran tender wajib sudah termasuk premium sebesar 181,77 persen di atas harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian dalam 90 hari sebelum tanggal pengumuman pengambilalihan," demikian BSDE dalam prospektus, dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (17/12).
Penawaran tender wajib itu dilaksanakan atas maksimal 382,02 juta saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang ditawarkan atau setara dengan 8,01 persen dari modal ditempatkan dan disetor perusahaan sasaran.
Terkait aksi korporasi tersebut, jumlah maksimal dana yang diperlukan perseroan pelaksanaannya adalah Rp202,85 miliar.
"Sehubungan dengan hal tersebut, perseroan memiliki ketersediaan dana yang cukup dan sanggup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran penuh dalam penawaran tender wajib ini," demikian pernyataan manajemen.
Sementara itu, menyoal akuisisi, entitas Sinar Mas Land akan mengambil alih 91,99 persen saham SMDM dari firma investasi properti Singapura, Top Global Limited (TGL). Perseroan menggunakan dana senilai Rp2,33 triliun untuk melaksanakan itu.
Jadwal pelaksanaan tender wajib BSDE
Periode pelaksanaan tender wajib Bumi Serpong Damai dimulai pada 17 Desember 2024 sampai dengan 15 Januari 2025. Tanggal terakhir pembayarannya adalah 24 Januari 2025.
"Setiap pemohon yang bermaksud menjual saham miliknya dalam penawaran tender wajib ini wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam keterbukaan informasi ini dan Formulir Penawaran Tender Wajib (FPPTW)," demikian keterangan manajemen dalam prospektus.