Bursa Efek Indonesia Kaji Aturan Batas Harga Waran

Ini menyusul kasus pemblokiran dana jual waran di medsos.

Bursa Efek Indonesia Kaji Aturan Batas Harga Waran
Bursa Efek Indonesia. (Wikimedia Commons)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji kembali mekanisme perdagangan waran, menyusul kasus pemblokiran dana penjualan waran seorang nasabah di media sosial.

Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, upaya pengkajian itu bertujuan memperbaiki mekanisme yang ada saat ini. Ia dan tim akan meninjau apakah prosedur yang berlaku saat ini masih "fit atau tidak".

Salah satu potensi perubahan terletak pada batasan harga perdagangan waran, seperti auto reject yang berlaku pada perdagangan saham. "Sekarang kan enggak ada batasan harga, auto reject direlasikan ke underlying-nya," jelasnya kepada pers saat ditemui di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat (12/5).

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Maullang menambahkan, sejauh ini memang batas harga waran saat ini hanya tak boleh melampaui underlying. "Apakah perlu menetapkan RA dan ARB seperti saham [atau tidak], ini yang sedang kami kaji. Perlu hati-hati agar bisa menjaga likuiditas pasar," ujarnya.

Selain itu, BEI juga akan mengkaji perihal pengawasan perdagangan waran. Kemudian akan mendiskusikan semua hasil peninjauan itu dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para pelaku pasar. Langkah itu bertujuan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Irvan berujar, "Kita lihat apakah hal-hal seperti itu apa bisa diperbaiki? Harapannya kejadian kemarin tidak terjadi lagi."

Kasus pemblokiran dana waran Rp1,1 milliar

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Adapun, beberapa waktu ini beberapa kasus pemblokiran dana hasil penjualan waran diungkap oleh nasabah melalui media sosial. Salah satunya, milik investor bernama Hadi Santoso Aswi senilai Rp1,1 miliar.

Kristian mengatakan, pemblokiran itu dilaksanakan di bawah perintah Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, berkaitan dengan penyelidikan kasus yang dilaporakan oleh salah satu Anggota Bursa. Kendati demikian, ia enggan memperinci siapa itu. 

Yang jelas, menurutnya, hak atas dana tersebut akan kembali ketika nasabah terbukti tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus yang diadukan tersebut. "Intinya, kasus sedang ditangani oleh polisi. Jika tak berkaitan dan tidak terbuki akan dibuka blokirnya [dan dikembalikan dananya]," jelasnya lagi.

Sebelumnya, nasabah mengeluhkan pemblokiran tersebut melalui Twitter. Lalu mempertanyakan dasar dari langkah tersebut sejak 5 Mei 2023.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Tiga Saham Prajogo Pangestu Tak Masuk Indeks MSCI, Simak Alasannya
Saham Unilever (UNVR) Terus Turun, Terendah Sejak 2009!
Ketahui Golongan Wajib Pajak yang Tidak Wajib Lapor SPT
Cara Daftar SPPI Batch 3 2025: Jadwal, Syarat, dan Berkasnya
Mesty Ariotedjo, Pendiri Startup Parenting di Fortune 40 Under 40
Shell Indonesia Ungkap Kunci Operational Excellence Sektor Pelumas