Ciri-Ciri Tempat Gadai Ilegal, Wajib Dihindari!

Bagaimana ciri-ciri tempat gadai ilegal?

Ciri-Ciri Tempat Gadai Ilegal, Wajib Dihindari!
Ilustrasi menggadaikan barang di Pegadaian (Dok. Pegadaian)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Waspada lah saat memilih tempat gadai karena yang bersifat ilegal. Apa saja ciri-ciri tempat gadai ilegal?

Rumah gadai menjadi salah satu opsi agar memperoleh dana segar, dengan menjaminkan sesuatu seperti emas. Secara umum, tempat gadai sendiri punya ragam produk yang juga mencakup kredit konvensional dan syariah serta jasa penitipan.

Seiring dengan naiknya permintaan terhadap tempat gadai, kemunculan oknum tidak bertanggung jawab menjadi tak terelakkan. Rumah gadai ilegal pun lahir.

Untuk itu, sebaiknya Anda mengenali lebih dulu ciri-ciri dari tempat gadai ilegal agar tak terjerat tipu muslihat oknum-oknum tersebut. Sehingga Anda akan terhindari dari risiko kerugian dalam bentuk apa pun.

Dikutip dari situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini ciri-ciri dari dari tempat gadai ilegal yang wajib Anda hindari:

  • Outlet gadai tak punya tempat penyimpanan barang

Jika gerai gadai yang Anda tuju tidak mempunyai tempat penyimpanan barang atau jasa, maka hindari menggadaikan barang di sana. Sebab, hal ini yang mesti diperhatikan pertama kali.

  • Penaksiran harga atas barang jaminan tak memiliki sertifikasi

Proses penaksiran harga barang jaminan mesti tersertifikasi lebih dulu. Para penaksir di perusahaan pengelola tempat gadai pun harus melalui rangkaian pelatihan.

  • Suku bunganya tinggi

Perhatikan apakah suku bunga yang diberikan legal dan logis. Caranya, bandingkan tingkat suku bunga yang ditawarkan dengan suku bunga kredit perbankan ataupun layanan keuangan lainnya.

  • Kelebihan uang dari proses lelang atau penjualan barang jaminan tak transparan

Jika ada kelebihan uang lelang, maka harusnya itu dikembalikan. Perusahaan pemilih rumah gadai pun harus menginformasikan perihal batas waktu pengambilan sejak tanggal lelang, yakni 1 tahun. Bila sudah lewat dari tanggal itu, maka nasabah dinilai sepakat memberikan lebihan uang itu sebagai dana sosial.

  • Barang jaminan tak dapat asuransi

Tidak adanya asuransi atas barang jaminan, artinya outlet gadai tersebut patut dicurigai. Sebab perusahaan gadai yang legal harus memberikan jaminan asuransi demi mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan.

  • Surat bukti gadai tak memiliki standardisasi

Sama seperti proses penaksiran yang harus terstandardisasi, surat bukti gadai pun harus mengikuti ketentuan-ketentuan sesuai standar nasional dari regulator.

  • Tak punya tanda terdaftar atau izin usaha gadai dari OJK

Hanya pilih tempat gadai yang memiliki izin dan sudah terdaftar di OJK.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

OPEC+ Sepakat Tunda Kenaikan Produksi Minyak Hingga November
Bisnis Manajemen Fasilitas ISS Tumbuh 5% saat Perlambatan Ekonomi
7 Jet Pribadi Termahal di Dunia, Harganya Fantastis!
Gagal Tembus Resisten, IHSG Diprediksi Konsolidasi
Fitur AI Jadi Alasan Canva Naikkan Harga hingga 300%
Pertamina Siapkan 15 Persen Belanja Modal untuk Transisi Energi