Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) merilis daftar Aset Kripto legal baru per Februari 2024. Apa saja nama asetnya?
Daftar aset kripto Bappebti itu memuat 545 aset kripto legal yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Ada 44 aset kripto baru yang masuk daftar itu. Sebelumnya, aset kripto legal hanya berjumlah 501.
"Untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto di pasar fisik aset kripto, perlu dilakukan penyesuaian atas daftar aset kripto yang diperdagangan di pasar fisik aset kripto," ujar Plt. Kepala Bappebti, Kasan dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (22/2).
Adapun, peluncuran lis aset kripto legal baru itu dilakukan lewat penerbitan Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Peraturan ini menerapkan pendekatan positive list dengan tujuan mengurangi risiko perdagangan aset kripto yang tak mempunyai white paper dengan jelas ataupun memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang
dan lainnya.
Penentuan dan penilaian aset kripto untuk lis itu dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, terdiri dari perwakilan dari Bappebti, asosiasi, dan pemangku kepentingan industri. Tujuannya, mempercepat dan meningkatkan akurasi dalam proses penilaian.
Selain itu, untuk menjamin kepastian perlindungan pelanggan, Bappebti akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan inovasi di pasar kripto. Lalu, akan ada peninjauan berkala, setidaknya sekali dalam setahun, terhadap aset kripto yang diperdagangkan di bursa atau platform yang teregulasi Bappebti di Indonesia untuk menilai apakah status legalitasnya masih memenuhi syarat atau tidak.
Daftar aset kripto legal Bappebti Februari 2024
Ethereum (ETH), Klaytn (KLAY), Solana (SOL), Tezos (XTZ), IOTA (IOTA), USDC (USDC), Polkadot (DOT), Uniswap (UNI), XRP (XRP), Polygon (MATIC), Solar (SXP), Tether USDt (USDT), untuk menyebut beberapa.
Selain itu, ada pula Aurora (AOA), Venus (XVS), Harmony (ONE), Algorand (ALGO), WazirX (WRX), Neo (NEO), Waves (WAVES), Fantom (FTM), ICON (ICX), Bitcoin Diamond (BCD), DigiByte (DGB), dan Ontology.
Adapun, berikut ini daftar aset kripto legal Bappebti per Februari 2024.