Daftar Pedagang Aset Kripto Legal di Indonesia, Siapa Saja Mereka?

Indodax dan 17 pedagang lain sudah terdaftar di Bappebti.

Daftar Pedagang Aset Kripto Legal di Indonesia, Siapa Saja Mereka?
Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Pedrosek
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pedagang kripto akan kian ramai pada 2022 seiring dengan bertumbuhnya minat terhadap aset tersebut. Bahkan, ada belasan calon pedagang aset kripto yang mengantre mendaftar ke Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) milik Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menurut Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, perdagangan aset kripto ke depannya akan terdiri dari beberapa lembaga, yakni: bursa kripto, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpanan alias kustodian, pedagang fisik, serta bank penyimpan dana pelanggan.

Namun untuk saat ini, yang baru ada adalah calon pedagang aset kripto. “Sudah ada 18 calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di kami (Bappebti),” ujar Wisnu, dilansir Antara, Jumat (25/3).

Akan tetapi, satu di antaranya saat ini dalam kondisi dibekukan akibat tak melakukan kewajibannya.

Daftar calon pedagang fisik aset kripto di Bappebti

Nicko Widjaja, CEO BRI Ventures dan Pang Xue Kai, CEO Tokocrypto menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Tokocrypto dengan BRI Ventures di T-Hub Batu Belig, Bali, Kamis (20/1/2022).

Berikut ini daftar nama calon pedagang fisik aset kripto yang sudah teregistrasi di Bappebti:

  1. Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat).
  2. Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia).
  3. Pintu (PT Pintu Kemana Saja).
  4. Upbit (PT Upbit Exchange Indonesia).
  5. Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano).
  6. Koinku (PT Cipta Koin Digital).
  7. Incrypto (PT Aset Digital Indonesia).
  8. Galad (PT Galad Koin Indonesia).
  9. Digital Exchange (PT Indonesia Digital Exchange).
  10. Luno (PT Luno Indonesia LTD).
  11. Zipmex (PT Zipmex Exchange Indonesia).
  12. Bitocto (PT Triniti Investama Berkat).
  13. Pedagangasetkripto.com (PT Pedagang Aset Kripto).
  14. Kripto Sukses (PT Mitra Kripto Sukses).
  15. Pantheras (PT Pantheras Teknologi Internasional).
  16. TRIV (PT Tiga Inti Utama).
  17. Rekeningku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia).
  18. Kripto Maksima (PT Kripto Maksima Koin).

Total jenis aset kripto legal di Indonesia

Pixabay/TamimTaban

Wisnu mengatakan Bappebti sudah menentukan jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan atau bersifat legal di Indonesia. Sejauh ini, jumlahnya mencapai 229 aset kripto.

“Namun, aset kripto ini akan terus dievaluasi dan mengikuti perkembangan aset kripto," katanya. 

Hingga Februari 2022, transaksi aset kripto sudah mencapai Rp83,8 triliun dengan total pelanggan 12,4 juta orang—naik 532.102 dari 2021.

Pada 2021, perdagangan aset kripto bertumbuh signifikan dengan nilai Rp859,4 triliun dan total pelanggan 11,2 juta. Angka itu melesat 1.222,8 persen daripada nilai perdagangan aset kripto pada 2020, yakni Rp64,9 triliun.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina