Jakarta, FORTUNE - Upaya restrukturisasi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mendapat persetujuan dari 11 lembaga keuangan. Siapa saja perusahaan dalam lis tersebut?
Adapun, jumlah terutang WIKA kepada seluruh kreditur itu mencapai Rp20,58 triliun. Penandatanganan perjanjian addendum dan pernyataan kembali perjanjian kredit untuk restrukturisasi itu berlangsung pada Selasa (23/1).
“Sebagai bagian dari pelaksanaan Restrukturisasi Utang dan penyehatan keuangan, perseroan akan menerima fasilitas tambahan berupa letter of credit (LC) atau bank garansi (BG) untuk bisa menunjang kegiatan usaha sehari-hari dalam menjalankan proyek-proyek konstruksi kerja sama operasi dan non-kerja sama operasi,” tulis Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya dalam keterbukaan informasi, Kamis (25/1).
WIKA pun memberi jaminan kepada kreditur berupa jaminan fidusia atas tagihan proyek yang belum dijaminkan yang bersifat paripassu. Selain itu, jaminan juga berupa aset tetap dan kepemilikan saham pada anak usaha perseroan kepada kreditur LC atau BG.
Adapun, kesebelas perusahaan yang menyetujui pengajuan restrukturisasi WIKA, mencakup:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
- PT Bank HSBC Indonesia.
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
- PT Bank ICBC Indonesia.
- PT Bank DKI.
- PT Bank Pan Indonesia Tbk.
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (EXIM Bank).
Detail keterangan transaksi
Perjanjian itu menyepakati restrukturisasi utang dengan jumlah dan pengelompokkan rencana pembayaran dengan ketentuan berikut ini:
Tranche A
- Menutupi sisa jumlah terutang debitur, tapi tak termasuk jumlah bunga tangguhan sesuai perjanjian yang bakal dialokasikan kepada kreditur berdasarkan pro-rata basis berdasarkan jumlah terutang masing-masing, tanpa termasuk jumlah bunga tangguhan.
- Jumlah terutang senilai Rp14,16 triliun.
- Jatuh tempo hingga 23 Desember 2031.
- Tingkat bunga jumlah terutang adalah 4,00 persen per tahun.
Tranche B
- Menutupi sisa jumlah terutang debitur, tapi tak termasuk jumlah bunga tangguhan sesuai perjanjian yang bakal dialokasikan kepada kreditur berdasarkan pro-rata basis berdasarkan jumlah terutang masing-masing, tanpa termasuk jumlah bunga tangguhan.
- Jumlah terutang adalah Rp1,75 triliun.
- Jatuh tempo hingga 23 Desember 2029.
- Tingkat bunga jumlah terutang 4,00 persen per tahun.
Tranche C
- Mencakup bunga tangguhan terutang perseroan kepada kreditur hingga tanggal efektif.
- Jumlah terutang senilai Rp839 miliar per 31 Desember 2023.
- Jatuh tempo hingga 23 Desember 2025.
- Bunga yang ditangguhkan akan dibayarkan pada tanggal jatuh tempo dari tiap jumlah terutang dan nihil bunga.