Jakarta, FORTUNE - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) buka suara perihal pengajuan gugatan kedua yang dilayangkan PT Harmas Jalesveva (Harmas). Gugatan tersebut terkait perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa ditaksir mencapai Rp1,1 triliun selama lima tahun.
Mengutip keterbukaan informasi, Selasa (5/7), BUKA mengaku siap mengambil langkah-langkah hukum dan mediasi. Jika itu tak menghasilkan kesepakatan antara para pihak, maka perseroan akan menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri.
Meski begitu, hingga saat ini perseroan masih menunggu dokumen berisi gugatan dari pihak berwenang. “Untuk kami pelajari lebih lanjut dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tulis Corporate Secretary Bukalapak, Perdana Saputro.
Karena masih menunggu dokumen yang dimaksud, perseroan belum bisa memastikan nilai dan materialitas nilai dari gugatan kedua itu.
Dampak gugatan
Berbekal hasil dari proses gugatan pertama, BUKA optimistis dengan posisi kuat dan jelas dalam perkara tersebut. Perseroan juga yakin tak ada dampak material terhadap aspek operasional dan keuangan akibat gugatan kedua tersebut.
“Oleh karena itu, dengan itikad baik kami siap menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri,” imbuh Perdana.
Sebelumnya, BUKA juga sudah menangani dan memenangkan gugatan pertama Harmas pada Februari 2022, yang menyatakan pengadilan menolak tuntutan tersebut.
“Putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak sehingga gugatan Harmas tak dapat diterima dan setelahnya tidak ada upaya banding yang diajukan oleh pihak yang berperkara,” jelas Perdana.