Garuda Digugat Pailit oleh Australia, Ada Apa?

Gugatan itu dilayangkan dua lessor GIAA di Australia.

Garuda Digugat Pailit oleh Australia, Ada Apa?
Jenis pesawat Bombardier CRJ-1000 yang digunakan Garuda Indonesia. (Bombardier.com)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) digugat pailit atau winding up oleh dua lessor di Supreme court of New South Wales, Australia.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Senin (22/8), konsultan hukum dan kantor cabang perseroan di Negeri Kangguru menerima gugatan dari Greylag Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company pekan lalu.

“Pemohon menyatakan bahwa perseroan belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat,” tulis Plt Direktur Utama Garuda Indonesia, Prasetio.

Ini bukan pertama kali. Sebelumnya, dua lessor itu juga sudah mengirim upaya hukum kasasi di Indonesia terhadap putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) GIAA yang sudah Pengadilan Niaga sahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.

Dalam putusan itu, 95,07 persen dari seluruh kreditur setuju atas rencana perdamaian yang perseroan ajukan. Karena itu, perseroan mengajukan Kontra Memori Kasasi pada 14 Juli 2022 lewat Assegaf Hamzah & Partners selaku kuasa hukum.

Dampak gugatan pailit Garuda Indonesia di Australia

Ilustrasi Garuda Indonesia. Shutterstock/Cesc_Assawin

Menurut Prasetio, kejadian tersebut tak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan. Kendati begitu, maskapai pelat merah tersebut akan mempelajari gugatan dengan konsultan hukum sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Ihwal penyelesaian kewajiban usaha kepada para kreditur, Garuda Indonesia mengklaim sudah menyediakan ruang diskusi pada kerangka proses PKPU. Perseroan akan menampung suara para kreditur terkait urusan pelunasan kewajiban.

“Yang turut diselaraskan dengan kemampuan perseroan,” kata Prasetio lagi.

Manajemen Garuda Indonesia telah mengumumkan rencana penyertaan modal negara (PMN) lewat PMHMETD, konversi atas utang perseroan kepada kreditur yang berhak menerima ekuitas lewat PMTHMETD, serta konversi OWK. Menteri Badan Usaha Milik Negara mengalokasikan Rp7,5 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara tahunan.

Untuk itu, GIAA akan menerbitkan maksimal 247,78 miliar lembar saham atau 871,44 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor. Nilai nominalnya adalah Rp459 per lembar.

Dana hasil pelaksanaan PMHMETD akan digunakan untuk:

  • Pemeliharaan pesawat yang tunduk pada sewa armada pesawat Go-Forward dan perjanjian sewa alternatif.
  • Pengeluaran dan biaya ihwal restrukturisasi utang.
  • Menjaga kebutuhan kas minimum GIAA.
  • Mendukung kebutuhan operasional GIAA dan entitas anak, laiknya biaya sewa pesawat dan mesin, bahan bakar, dan lainnya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina