Jakarta, FORTUNE - PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) menetapkan harga penawaran umum final Rp5.550 per saham, setelah menyelesaikan masa penawaran awal (book building).
Selama penawaran awal pada 12–18 November 2024, AADI memasang kisaran harga Rp4.590 sampai dengan Rp5.900. Adapun, perseroan melepas 778,69 juta saham biasa atau 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan setelah penawaran umum perdana saham.
Lantas, apa harga penawaran final AADI tergolong overvalue? Head Of Retail Research Sinarmas Sekuritas, Ike Widyawati menilai, harga itu belum overvalue jika dilihat dari jumlah unit sahamnya.
"Kalau misalnya berdasarkan valuasi lain-lain, justru [rasio] price to earning dan price to book value-nya kan masih relatif normal AADI-nya," kata Ike kepada Fortune Indonesia, Kamis (28/11).
Dari segi prospek bisnis, AADI dinilai memiliki keunggulan karena penjualannya tidak hanya ke pelanggan dalam negeri, tapi juga ekspor. Pada paruh I 2024, AADI mencatatkan penjualan ke pasar domestik sebesar 8,13 juta metrik ton batu bara dan penjualan ekspor sebesar 24,29 juta metrik ton batu bara ke berbagai negara (Cina, Malaysia, Korea Selatan, India, Hong Kong, Jepang, Banglades, Filipina, Thailand, Taiwan, Vietnam, Singapura, dan Selandia Baru).
Oleh karena itu, walaupun di masa depan pemerintah akan menyuntik mati PLTU di dalam negeri, prospek bisnis AADI masih tergolong baik. "Karena dia basisnya masih lebih banyak ekspor, itu masih perform. Asal sudah terpenuhi DMO-nya kan mereka bisa ekspor," jelas Ike.
Lebih lanjut, Ike memproyeksi faktor geopolitik dari Ukranina VS Rusia akan mendongkrak naik harga batu bara. Khususnya setelah Rusia menguji coba tembakan nuklir, yang jarak tembaknya sudah bisa mencapai antarbenua. Jika konflik tersebut semakin memanas, maka ada potensi kenaikan harga batu bara ke depannya.
Perihal IPO AADI, Ike menilai investor akan merespons baik aksi korporasi tersebut. Ia berujar, "Investor banyak yang tanya ke saya, bagaimana cara dapat AADI? Bahkan mereka sampai beli saham ADRO-nya, agar bisa dapat hak tebus AADI."