Jakarta, FORTUNE - Emiten Grup Sinar Mas, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), membeberkan jadwal rencana Stock Split yang sebelumnya disetujui dalam RUSPLB pada akhir Juni 2024.
Berdasarkan prospektus dari keterbukaan informasi, akhir perdagangan saham DSSA dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi jatuh pada 17 Juli 2024. Selanjutnya, pada 18 Juli 2024, saham DSSA akan diperdagangkan dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi.
Kemudian, recording date berjalan pada 19 Juli 2024, yang dilanjutkan dengan awal perdagangan saham DSSA dengan nilai nominal baru di pasar tunai pada 22 Juli 2024.
Adapun, DSSA, saham dengan harga termahal di bursa saat ini, akan menggelar stock split dengan rasio 1:10. Dus, nilai nominal saham perseroan akan berubah dari Rp250 per saham, menjadi Rp25 per saham, setelah aksi tersebut.
"Dengan dilaksanakannya Stock Split dengan rasio 1:10, maka jumlah saham yang diterbitkan dan disetor dalam perseroan akan berubah dari 770,55 juta, menjadi 7,70 miliar saham," demikian isi prospektus perseroan, dikutip Jumat (12/7).
Pada Jumat pukul 16.17 WIB, saham DSSA diperdagangkan di harga Rp283.000 per saham, naik 1,07 persen.
Tata cara pelaksanaan stock split DSSA
Ada dua cara untuk melaksanakan stock split DSSA, yakni:
- Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI
Pelaksanaan akan dilakukan berdasarkan saldo saham perseroan pada masing-masing sub-rekening efek sesuai daftar pemegang saham tanggal 19 Juli 2024. Selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2024 saham
hasil pelaksanaan itu akan didistribusikan melalui subrekening efek pemegang saham di KSEI.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau masih berbentuk warkat
Permohonan stock split dapat Anda lakukan mulai 22 Juli 2024 di kantor biro administrasi efek DSSA, yakni PT Sinartama Gunita di Menara Tekno, Lantai 7, Jakarta Pusat.
Saat pengajuan, pastikan untuk membawa dokumen yang mencakup:
- Surat Kolektif Saham (SKS) asli atas nama pemegang saham.
- Fotokopi bukti identitas diri pemegang saham.
Yang terpenting, Anda tak akan dikenakan biaya terkait pelaksanaan stock split. Namun, jika SKS belum didaftarkan atas nama investor, maka harus dilakukan registrasi lebih dulu melalui penyerahan bukti transaksi atas perolehan saham itu.