Jakarta, FORTUNE - Emiten rumah produksi MD Entertainment, PT MD Entertainment Tbk (FILM), mencatatkan pertumbuhan dua digit dalam kinerja kuartal III 2024, baik dari segi pendapatan maupun laba bersih. Sahamnya pun sempat menguat 2,24 persen ke Rp3.200, Kamis (31/10) sore.
Dikutip dari IDX Mobile per pukul 16.23 WIB, saham FILM naik 0,96 persen ke Rp3.160. Volume transaksi atas FILM mencapai 9,34 juta saham. Nilai transaksinya berjumlah Rp29,5 miliar, dengan frekuensi transaksi 11.700 kali.
Berdasarkan laporan keuangan FILM per kuartal III, penjualan dari MD Entertainment meningkat 18,56 persen (YoY) dari Rp293,57 miliar menjadi Rp348,07 miliar pada 9 bulan awal 2024. Segmen film berkontribusi sebesar Rp327,52 miliar terhadap penjualan, sedangkan segmen sewa menyumbang Rp20,55 miliar.
Padahal, beban pokok penjualan FILM membengkak 16,50 persen (YoY) dar Rp102,48 miliar menjadi Rp119,38 miliar. Namun demikian, laba bruto rumah produksi milik Manoj Punjabi itu tetap berhasil membukukan pertumbuhan 19,67 persen (YoY) pada laba bruto, dari Rp191,10 miliar menjadi Rp228,69 miliar.
Sejalan dengan kenaikan laba bruto, laba bersih FILM melonjak 19,10 persen (YoY) dari Rp86,48 miliar menjadi Rp103,00 miliar. Sejalan dengan itu, laba per saham dasar bertumbuh 19,14 persen (YoY) dari Rp9,09 menjadi Rp10,83.
Dari segi neraca keuangan, MD Entertainment tercatat memiliki aset senilai Rp1,58 triliun pada akhir September 2024, menurun dari Rp1,71 triliun pada akhir 2023. Demikian juga dengan jumlah ekuitas yang berkurang dari Rp1,63 triliun menjadi Rp1,50 triliun di akhir kuartal III 2024. Di sisi lain, liabilitas FILM naik dari Rp83,66 triliun menjadi Rp91,23 triliun.
Akuisisi atas NETV oleh FILM
Belum lama ini, FILM juga baru menuntaskan akuisisi atas 60,98 persen saham PT Net Visi Media Tbk (NETV) atau NET TV. Itu setara dengan 25,22 miliar saham Seri B NETV. Setelah pengambilalihan itu, MD Entertainment resmi menjadi pengendali baru dari NET TV.
Adapun, akuisisi itu ditujukan untuk memperbaiki posisi keuangan NET TV. Berdasarkan POJK No. 32/POJK.04/2015 yang diubah dengan POJK No. 14/POJK.04/2019, maka FILM dikecualikan dari kewajiban untuk melaksanakan penawaran tender wajib.