Jakarta, FORTUNE - PT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Investasi) merilis Reksa Dana Indeks Mandiri ETF Sri-Kehati dengan kode XMSK, Kamis (18/7).
Mandiri Investasi menawarkan Mandiri ETF Sri-Kehati pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal Rp405 per unit penyertaan. Itu setara dengan Rp40,50 juta per satu unit kreasi.
Menurut Direktur Utama Mandiri Investasi, Aliyahdin Saugi, reksa dana indeks ETF itu menggunakan saham-saham pada indeks Sri-Kehati sebagai underlying asetnya. Emiten di dalamnya mengutamakan prinsip ESG pada aspek bisnis dan operasionalnya.
Adapun, dengan penerbitan Mandiri ETF SRI-KEHATI, sampai akhir Juni 2024, Mandiri Investasi telah mengelola sebanyak 59 produk investasi, yang terdiri dari: 2 produk reksa dana ETF, 39 produk reksa dana open end, 15 produk reksa dana terproteksi, 1 produk KIK EBA dan 1 produk KIK DINFRA, serta 1 RDPT.
Pada 2023, perusahaan menargetkan total dana kelolaan (Asset Under Management/AUM) tumbuh 11 persen dibanding total AUM 2023 yang mencapai Rp43,34 triliun.
"Kami optimistis, dengan berbagai fitur terutama fleksibilitas yang ditawarkan, serta makin tingginya kepedulian terhadap ESG, Mandiri ETF Sri-Kehati dapat mencapai target dana kelolaan yang signifikan dalam satu tahun pertama," kata Aliyahdin dalam sambutannya di seremoni pencatatan instrumen investasi itu, Kamis, di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks Sri-Kehati tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80 persen dari seluruh saham yang terdaftar dalam Indeks Sri-Kehati.
Sementara itu, porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks Sri-Kehati, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80 persen dan paling banyak 120 persen dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks Sri-Kehati.
Dalam menerbitkan produk ini, Mandiri Investasi bertindak sebagai Manajer Investasi, Yayasan Kehati sebagai pemilik indeks, PT Mirae Aset Sekuritas Indonesia sebagai Dealer Partisipan, dan PT Deutsche Bank A.G. sebagai bank kustodian.
Untuk investasi pada ETF ini, ada sejumlah ketentuan, yakni:
- Minimal 80 persen dan maksimal seluruhnya dari NAB pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta terdaftar dalam Indeks Sri-Kehati.
- Minimal 0 persenn dan maksimal 20 persen dari NAB pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun dan/atau deposito.
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Adapun, Mandiri ETF Sri-Kehati bisa ditransaksikan dengan metode pembelian, yaitu:
- Di pasar primer: minimal pembelian 1 basket = 1 Unit Kreasi = 1000 lot = 100.000 unit penyertaan.
- Di pasar sekunder: minimal pembelian 1 lot = 100 unit penyertaan.
Setelah Mandiri ETF Sri-Kehati, Bursa Efek Indonesia mencatat masih ada dua ETF lagi yang menunggu giliran pencatatan.