Jakarta, FORTUNE - Merger antara PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) dan PT Bank Commonwealth (PTBC) akhirnya mendapat izin para pemegang saham, Jumat (2/8).
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di OCBC Tower Jakarta, OCBC akan menjadi bank penerima penggabungan—termasuk menyetujui rancangan merger dan konsep aktanya.
"Merger ini juga diharapkan dapat memperluas akses bagi nasabah PTBC terhadap jaringan luas dan kapabilitas OCBC di kawasan ASEAN, Greater China, dan wilayah lainnya, terutama dalam layanan corporate banking," jelas Presiden Direktur OCBC, Parwati Surjaudaja.
Bersamaan dengan itu, ada perubahan terhadap susunan Dewan Pengawas Syariah OCBC. Perseroan memutuskan menunjuk Jaenal Effendi sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah OCBC, efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perseroan memperkirakan tanggal efektif penggabungan dengan Bank Commonwealth jatuh pada 1 September 2024.
Pada paparan publik Maret 2024, OCBC menjelaskan merger dan akuisisi atas PTBC merupakan upaya pengembangan jangka panjang perseroan.
"Kami yakin dari sinergi ini, terutama di bidang ritel dan UKM, terutama setelah penggabungan," demikian keterangan manajemen OCBC, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.
Terkait target, pada 2024 OCBC membidik pertumbuhan laba dua digit di luar rencana anorganik berupa merger dan akuisisi PTBC.
Pembelian kembali (buyback) saham oleh OCBC
Menyusul aksi merger OCBC Indonesia dan Bank Commonwealth, OCBC akan menggelar pembelian kembali saham atau buyback.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) UUPT yang menyebutkan setiap pemegang saham berhak meminta OCBC membeli kembali sahamnya dengan harga yang wajar jika tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan. Misalnya, penggabungan (merger).
Harga pembelian kembali saham yang perseroan tetapkan bernilai Rp1.230 per saham.
Berikut ini syarat bagi investor OCBC yang ingin mengajukan permohonan pembelian kembali saham:
- Namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) OCBC pada 10 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.
- Sudah memberikan suara tidak setuju dalam RUPSLB atas mata acara persetujuan rencana merger.
- Mengirim formulir pernyataan kehendak untuk menjual saham maksimal 9 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB, yang disertai dokumen bukti kepemilikan sah atas saham itu.
- Pemohon yang mempunyai saham dengan warkat dapat melakukan:
a. Wajib membuka rekening efek pada perusahaan efek atau bank kustodian dan mengonversikannya jadi saham tanpa warkat dengan membuka subrekening efek.
b. Jika tidak mengonversikan sahamnya menjadi tanpa warkat, maka wajib memastikan aset itu terdaftar atas nama pemohon dalam DPS pada 10 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.