Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini membidik para kelompok pekerja, termasuk pegawai publik (PNS), untuk turut aktif berinvestasi pada saham dan instrumen investasi lainnya di pasar modal.
Menurut Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari P. M., komposisi pegawai negeri sipil (PNS) dalam daftar investor, berdasarkan data statistik, memang masih kurang. Karena itu, pihaknya mengunjungi kantor-kantor pemerintahan guna melakukan sosialisasi agar para PNS berpartisipasi di pasar modal.
"Kami kemarin fokus ke pegawai negeri sehingga kami masuk ke BPKP, ke beberapa kantor [PNS], untuk mendorong mereka masuk investasi. Ini yang memiliki uang sebenarnya," ujar Antonius di Capital Market Journalist Workshop, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), dilansir Selasa (21/11).
Sejak 2020, pasar modal kedatangan banyak investor muda seiring dengan berlakunya kebijakan work from home (WFH) dan perkembangan aplikasi jual-beli instrumen investasi secara daring.
Berdasarkan data KSEI per 15 November 2023, persentase investor berusia di bawah 30 tahun mencapai 56,51 persen; lalu investor berumur 31-40 berjumlah 23,55 persen; usia 41-50 sebanyak 11,52 persen; 51-60 sebanyak 5,51 persen; dan yang di atas 60 tahun mencapai 2,90 persen.
Namun, dari segi nilai aset, para investor dengan usia di atas 60 memiliki aset lebih banyak, yakni Rp899,98 triliun. Sementara, jumlah nilai aset investor dengan usia di bawah 30 hanya Rp49,74 triliun.
"Semakin ke atas [usianya], ini semakin makmur," kata Anton.
Oleh karena itu, setelah menjalankan edukasi kepada kelompok mahasiswa, kali ini targetnya bergeser ke calon investor dengan usia lebih matang.
"Kami coba tes, nanti kami lihat hasilnya seperti apa? Nanti dievaluasi lagi," ujar Anton.
Pada 2023, OJK membidik target penghimpunan dana senilai Rp200 triliun dari pasar modal. Per 17 November 2023, target tersebut telah berhasil dilampaui.
"Sekarang sudah mencapai Rp209 triliun sehingga sudah tercapai dan [tahun 2023] masih tersisa sekitar dua bulan lagi," kata Anton.
Lebih lanjut, OJK mencatat telah ada 71 penawaran umum di pasar modal, yang mana 69 di antaranya merupakan emiten saham dan dua lainnya efek bersifat utang dan sukuk.