Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji implementasi SID (single investor identification) untuk para investor Aset Kripto di Indonesia, sejalan dengan peralihan pengawasan dari Bappebti per 10 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuanan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyoroti pentingnya penggunaan konsep SID pada aset kripto, seperti yang sudah ada di pasar modal, karena berkaitan dengan transparansi, efisiensi, dan integritas. Itu juga dapat membantu untuk mengenali identitas investor.
Kendati demikian, teknologi blockchain dan sifatnya yang terdesentralisasi melahirkan tantangan khusus. Oleh karena itu, diperlukan riset mendalam sebelum konsep SID bisa diterapkan di aset kripto. "[SID] pada aset kripto mesti membutuhkan kajian mendalam. Ini karena kompleksivitas aset ini," kata Hasan dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK, Selasa (14/1).
Adapun, di pasar modal, SID merujuk pada nomor tunggal identitas investor yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Ini sama seperti tanda pengenal para investor pasar modal, bersama dengan nomor rekening efek dan rekening dana nasabah (RDN) berdasarkan sekuritasnya.
Dalam kasus aset kripto, Hasan menilai karakteristiknya berbeda dengan saham yang hadir dnegan aset dasar (underlying) yang jelas. "[Sementara itu] untuk aset kripto karakteristiknya beragam, underlying bisa dari proyek, produk, dan lainnya. Ada juga yang tak punya basis underlying," jelas Hasan lagi.
Karena karakteristik itu, OJK pun akan melakukan pendekatan pengawasan yang berbasis perlindungan terhadap investor, sehingga dapat terhindar dari faktor risiko spekulasi.
Terlebih, jumlah investor aset kripto Indonesia terus bertumbuh signifikan. Per November 2024, OJK melaporkan total investor aset kripto di Indonsia sudah berjumlah 22,11 juta, tumbuh dari 21,63 juta per Oktober 2024.
Dari segi nilai transaksi, OJK mencatat, nilai transaksi aset kripto berjumlah Rp81,41 triliun hingga November 2024. Sementara secara year to date (ytd), transaksi kripto bernilai Rp556,53 triliun atau melejit 376 persen.