Jakarta, FORTUNE - Aturan tentang bursa karbon dan perdagangannya sudah dirilis. Lantas, apa sebenarnya pengertian perdagangan karbon? Bagaimana cara kerjanya?
Jika mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023, perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) lewat kegiatan jual-beli unit karbon. Indonesia sendiri berkomitmen mengurangi emisi GRK tahun 2023 sebesar 32-43 persen dibandingkan business as usual.
Sesuai POJK 14, unit karbon dalam perdagangan karbon di Indonesia akan berbentuk efek, yang wajib dicatatkan lebih dulu pada penyelenggara bursa karbon dan SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim). Penyelesaian transaksi unit karbon bisa dilaksanakan dengan dua opsi, yakni: menggunakan mekanisme kliring dengan penjaminan atau tanpa penjaminan.
Lebih lanjut, sistem yang mengatur perdagangan karbon serta catatan kepemilikan unit karbon disebut sebagai bursa karbon. Ada beberapa persyaratan agar bisa menjadi penyelenggara bursa karbon, yang nantinya mendukung pelaksanaan perdagangan karbon di bawah pengawasan OJK, di antaranya:
- Penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar.
- Modal tersebut tak boleh berasal dari pinjaman.
- Saham penyelenggara bursa karbon hanya bisa dimiliki oleh lembaga sui generis, WNI, badan hukum Indonesia, dan/atau badan hukum asing yang mendapat izin atau di bawah pengawasan regulator jasa keuangan negara asal.
- Memiliki minimal dua orang anggota Dewan Komisaris.
Itulah informasi singkat seputar pengertian perdagangan karbon serta beberapa unsur yang berkaitan erat dengan mekanisme tersebut.
Contoh perdagangan karbon di luar negeri: Cina
Pada 2017, Cina memutuskan untuk menerapkan skema perdagangan emisi nasional atau emissions trading scheme (ETS) untuk membatasi dan mengurangi emisi karbondioksida dengan biaya yang lebih efisien.
Dikutip dari situs web European Energy Exchange AG (EEX), Cina sudah mengoperasikan ETS secara nasional pada 2021. Itu mencakup lebih dari empat miliar ton karbondioksida dari sektor ketenagalistrikan atau sekitar 40 persen emisi nasional. EEX adalah salah satu pihak yang sudah aktif bekerja sama dengan mitra lokal di perdagangan karbon Cina.
Berdasarkan laporan SP Global, harga karbon nasional Tiongkok mayoritas berkisar antara US$8-US$9/mtCO2e pada 2022.
Sementara itu, harga rata-rata tertimbang harian dari Tunjangan Emisi Cina (China Emission Allowances/CEA) yang merepresentasikan harga karbon di pasar kepatuhan nasional adalah 51,23 yuan/mtcO2e pada Juli 2021. Pada 2022, rata-ratanya adalah 58,07 yuan/mtCO2e. Tahun ini, Universitas Fudan Tiongkok memproyeksikan harga rata-rata CEA akan mencapai 65,42 yuan/mtCO2e.