Jakarta, FORTUNE - TikTok Shop kembali ke Indonesia, Selasa (12/12). Fiturnya pun telah tersedia lagi di aplikasi TikTok. Lantas, bagaimana perjalanan TikTok Shop di Indonesia setelah hilang sejak Oktober lalu?
Semua bermula dari pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada akhir September lalu. Tujuannya melindungi UMKM, menurut pemerintah.
Adapun, aturan tersebut lahir sebagai revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Secara sederhana, Permendag No. 31/2023 hadir untuk mengatur tentang social commerce lebih detail. Social commerce sendiri didefinisikan sebagai penyedia media sosial yang menawarkan menu, fitur, dan/atau fasilitas tertentu.
Lebih lanjut, tiga poin penting yang ada dalam aturan itu, yakni:
-
Social commerce hanya boleh mendukung promosi barang atau jasa. Tapi tak boleh menghadirkan fitur pembayaran.
-
Penyedia social commerce harus memastikan sistem elektronik lokapasar (aplikasi) dan social commerce terpisah.
-
Social commerce mesti menjaga data pengguna media sosial, serta tak boleh digunakan dalam perdagangan elektronik ataupun oleh perusahaan afiliasinya.
Dengan adanya poin-poin tersebut, TikTok Shop, yang awalnya memproses transaksi di aplikasinya, akhirnya diminta untuk menutup layanannya. Sebab, aplikasi media sosial tak boleh menjalankan transaksi jual-beli di platformnya.
Penutupan TikTok Shop secara resmi
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat itu mengatakan, media sosial yang melanggar aturan itu akan lebih dulu mendapat peringatan. Jika sudah diperingatkan tapi tak juga mematuhi, maka aplikasi akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Bahkan bisa diblokir sementara.
“Jika tidak juga ya dicabut izinnya, agar ditindak tegas sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini,” ujar Zulhas, September lalu.
Merespons imbauan itu, TikTok Indonesia akhirnya memutuskan untuk menutup TikTok Shop dan menghilangkan fiturnya di aplikasi. Keputusan itu berlaku efektif per 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
TikTok Indonesia dalam keterangan resminya menulis, “Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.”
CEO TikTok surati Presiden Joko Widodo
Setelah resmi menutup TikTok Shop, TikTok Indonesia beroleh peluang untuk memboyong lagi layanan itu. Tapi, dengan syarat.
Medio Oktober 2023, Zulhas mengatakan TikTok dibolehkan mengurus izin usaha sebagai e-commerce bila ingin kembali mengoperasikan TikTok Shop. Saat itu, ia juga menekankan, pemerintah bukan melarang TikTok Shop, melainkan memisahkan izin antara PSE media sosial, social commerce, dan e-commerce.
“Kalau ada yang ingin mengurus pemerintah tugasnya melayani, tapi harus ikut aturan pemerintah,” ujarnya di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (13/10).
Gayung bersambut. Pada akhir Oktober, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah sudah menerima surat permintaan dari CEO TikTok, Shou Zi Chew, untuk bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah TikTok Shop ditutup.
Namun, Jokowi memberi syarat supaya Shou menemui Teten lebih dulu. "Saya juga diminta Presiden menerima audiensi CEO TikTok karena mereka ingin kembali berbisnis di Indonesia. Tapi kata Presiden harus ngobrol dulu dengan Menteri UKM-nya," kata Teten, Rabu (25/10).
Ada dua opsi yang ditawarkan kepada TikTok: membuka platform commerce yang terpisah dari aplikasi media sosialnya atau investasi di platform e-commerce lokal.
Teten menegaskan TikTok Shop harus menaati peraturan di Indonesia jika ingin melanjutkan bisnis TikTok Shop di Tanah Air. Peraturan terpenting di antaranya mengajukan izin sebagai lokapasar kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menggandeng Tokopedia
Sebulan setelahnya, yakni 23 November 2023, beredar isu bahwa TikTok mempertimbangkan untuk bermitra dengan e-commerce Grup GoTo, Tokopedia. Saat itu, Bloomberg melaporkan bahwa ada peluang kedua pihak mendirikan perusahaan patungan baru. Namun, kabar itu belum bersifat pasti sehingga opsi kemitraan lain, termasuk investasi tetap terbuka.
Pihak GoTo baru menanggapi kabar itu pada 8 Desember 2023. Menurut Sekretaris Perusahaan GoTo, R A Koesoemohadiani, pekan lalu, diskusi antara perseroan, PT Tokopedia, dan TikTok masih berlangsung sehingga belum ada putusan final.
Selain itu, ia juga berujar, “Kami ingin menekankan kembali bahwa tidak ada rencana pengambilalihan saham perseroan oleh ByteDance Ltd ataupun TikTok dan Perseroan tidak berencana untuk menjual atau menerbitkan saham kepada ByteDance Ltd ataupun TikTok.”
Hingga akhirnya, Grup GoTo, Tokopedia, dan TikTok mengumumkan kemitraan strategis. TikTok pun akan berinvestasi lebih dari US$1,5 miliar ke Tokopedia. Harapannya, transaksi itu selesai pada kuartal I 2024.
Pada tahap awal, terdapat periode uji coba kemitraan strategis antarkedua pihak mulai Selasa (12/12).
Kemudian, guna memastikan kelanjutan langkah, akan dibentuk komite untuk memfasilitasi transisi dan integrasi. Ketuanya adalah Patrick Walujo, lalu didukung oleh perwakilan PT Tokopedia dan TikTok. Goldman Sachs berperan sebagai penasihat keuangan Grup GoTo.