Resmi! Jam Bursa Saham Kembali Normal Senin 3 April

Jam dagang kontrak berjangka dan batas ARB pun berubah.

Resmi! Jam Bursa Saham Kembali Normal Senin 3 April
Bursa Efek Indonesia/Dok. Desy Y/Fortune Indonesia
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Waktu perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk efek besifat ekuitas kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19 mulai Senin (3/4), setelah menerapkan kebijakan khusus sejak pagebluk melanda.

Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono menyampaikan tujuh poin dalam normalisasi kebijakan pandemi bursa, di antaranya: waktu perdagangan efek bersifat ekuitas dan kontrak berjangka, batasan persentase auto rejection bawah (ARB), short selling, dan acuan harga serta harga tawar-menawar.

Selain itu, kebijakan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan tahunan pun dicabut per Jumat (31/3). Begitu pula dengan pemberhentian relaksasi batas waktu penyampaian laporan harian dan bulanan anggota bursa efek per 3 April.

Di sisi lain, jam perdagangan efek lewat Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) tak berubah. “Yaitu pukul 09.00.00 sampai dengan 15.00.00 waktu SPPA,” tulisnya dalam pengumuman resmi, dikutip Jumat.

Waktu perdagangan saham terbaru

Waktu Perdagangan Bursa. (Bursa Efek Indonesia)

Mengacu pada gambar tersebut, waktu perdagangan saham mulai Senin di pasar reguler resmi diperpanjang. Baik pada Senin–Kamis maupun Jumat. Begitu pula dengan waktu perdagangan di pasar negosiasi, baik sesi I maupun II.

Sementera di pasar tunai, hanya perdagangan sesi I di hari Senin – Kamis yang berubah, tidak dengan hari Jumat

Waktu perdagangan kontrak berjangka terbaru

Waktu Perdagangan Bursa. (Bursa Efek Indonesia)

Selain pasar efek bersifat ekuitas, waktu perdagangan kontrak berjangka juga mengalami perubahan. Kini, perdagangan sesi I pada hari Senin–Kamis lebih panjang 30 menit. Sementara pada sesi II, waktu perdagangan bertambah 60 menit, dari jam penutupan 15.15.00 menjadi 16.15.00.

Untuk hari Jumat, sesi I tak mengalami perubahan. Sementara sesi II berubah menjadi pukul 14.00.00 sampai 16.15.00.

Selain itu, batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan/atau beli dari anggota bursa efek lain juga berubah. Awalnya, paling lambat pukul 16.00.00 WIB pada hari bursa, menjadi pukul 17.00.00 WIB.

Penyesuaian batasan ARB secara bertahap

Waktu Perdagangan BEI. (Bursa Efek Indonesia)

BEI juga menyesuaikan batasan ARB secara bertahap. Fase pertama akan efektif per Senin, 5 Juni 2023. Sementara itu, fase kedua akan efektif pada Senin, 4 September 2023 dengan ketentuan auto rejection simetris. Detail perubahan persentase dapat dilihat pada gambar.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Profil Rahmat Shah, Pengusaha Sukses dan Ayah Raline Shah
Berapa Harga 1 Lot Saham BBRI? Ini Rincian dan Kinerjanya
Profil Pemilik Kopi Tuku, Rintis Usaha dari Tugas Kuliah
4 Sosok Konglomerat Pengendali Saham CBDK usai Debut IPO
Layanan Marketplace Bukalapak Tutup, Dampak dari Predatory Pricing
Hashim Djojohadikusumo Beli Induk WIFI, Saham Sentuh ARA