Siap-Siap, BEI Terapkan Auto Reject Simetris Senin Depan

Normalisasi auto reject ini adalah tahap kedua setelah Juni.

Siap-Siap, BEI Terapkan Auto Reject Simetris Senin Depan
ilustrasi candlestick (pexels.com/Alesia Kozik)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengimplementasi normalisasi atas ketentuan batasan Auto Rejection Bawah Tahap II atau Auto Rejection Simetris, Senin (4/9), sesuai dengan Surat Keputusan Direksi yang dirilis pada Maret lalu.

Menurut Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, implementasi kebijakan batasan persentase auto rejection menjadi simetris lagi sudah mempertimbangkan situasi ekonomi. “Dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah,” tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (1/9).

Dengan sistem auto reject simetris, maka auto reject bawah dan auto reject atas memiliki batasan yang serupa. 

Adapun, setelah penerapan auto reject simetris, maka batasan persentase auto rejection bawah di BEI akan berubah dari sebelumnya 15 persen untuk setiap rentang harga menjadi sebagai berikut:

  • Saham berharga Rp50 sampai dengan Rp200: 35 persen.
  • Saham berharga di atas Rp200 sampai dengan Rp5.000: 25 persen.
  • Saham berharga di atas Rp5.000: 20 persen.

Dilakukan bertahap sejak Juni

Mulai 5 Juni 2023 lalu, BEI sudah mulai mengembalikan kebijakan auto reject simetris. Itu merupakan tahap pertama dari kebijakan tersebut, yang mana auto reject bawah diberlakukan dengan batasan 15 persen untuk setiap rentang harga saham. Tapi, ARA-nya tetap berbeda-beda, dengan detail sebagai berikut:

  • Saham berharga Rp50 sampai dengan Rp200: ARA (35 persen), ARB (15 persen).
  • Saham berharga di atas Rp200 sampai dengan Rp5.000: ARA (25 persen), ARB (15 persen).
  • Saham berharga di atas Rp5.000: ARA (20 persen), ARB (15 persen).

Adapun, auto rejection adalah batasan minimal dan maksimal atas kenaikan dan penurunan harga saham selama sehari perdagangan di bursa. Jika sudah melewati batasan yang ditetapkan oleh BEI, maka sistem bursa akan menolak pesanan jual atau beli secara otomatis. Tujuan dari pemberlakuan auto rejection, yakni memastikan agar transaksi perdagangan saham berlangsung dalam kondisi wajar.

Pada saham IPO atau baru masuk ke bursa, maka batasannya adalah dua kali lipat dari persentase auto rejection, sebagaimana dikutip dari situs web resmi MNC Sekuritas.

Lalu, sejak pandemi melanda, kebijakan ARB diubah menjadi 7 persen, atau disebut auto reject asimetris. Tujuannya, menjaga turunnya harga saham dan IHSG secara signifikan. Karena status pandemi sudah dicabut, maka BEI pun melakukan normalisasi.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya