Siap-Siap, BEI Terapkan Auto Reject Simetris Senin Depan

Normalisasi auto reject ini adalah tahap kedua setelah Juni.

Siap-Siap, BEI Terapkan Auto Reject Simetris Senin Depan
ilustrasi candlestick (pexels.com/Alesia Kozik)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengimplementasi normalisasi atas ketentuan batasan Auto Rejection Bawah Tahap II atau Auto Rejection Simetris, Senin (4/9), sesuai dengan Surat Keputusan Direksi yang dirilis pada Maret lalu.

Menurut Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, implementasi kebijakan batasan persentase auto rejection menjadi simetris lagi sudah mempertimbangkan situasi ekonomi. “Dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah,” tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (1/9).

Dengan sistem auto reject simetris, maka auto reject bawah dan auto reject atas memiliki batasan yang serupa. 

Adapun, setelah penerapan auto reject simetris, maka batasan persentase auto rejection bawah di BEI akan berubah dari sebelumnya 15 persen untuk setiap rentang harga menjadi sebagai berikut:

  • Saham berharga Rp50 sampai dengan Rp200: 35 persen.
  • Saham berharga di atas Rp200 sampai dengan Rp5.000: 25 persen.
  • Saham berharga di atas Rp5.000: 20 persen.

Dilakukan bertahap sejak Juni

Mulai 5 Juni 2023 lalu, BEI sudah mulai mengembalikan kebijakan auto reject simetris. Itu merupakan tahap pertama dari kebijakan tersebut, yang mana auto reject bawah diberlakukan dengan batasan 15 persen untuk setiap rentang harga saham. Tapi, ARA-nya tetap berbeda-beda, dengan detail sebagai berikut:

  • Saham berharga Rp50 sampai dengan Rp200: ARA (35 persen), ARB (15 persen).
  • Saham berharga di atas Rp200 sampai dengan Rp5.000: ARA (25 persen), ARB (15 persen).
  • Saham berharga di atas Rp5.000: ARA (20 persen), ARB (15 persen).

Adapun, auto rejection adalah batasan minimal dan maksimal atas kenaikan dan penurunan harga saham selama sehari perdagangan di bursa. Jika sudah melewati batasan yang ditetapkan oleh BEI, maka sistem bursa akan menolak pesanan jual atau beli secara otomatis. Tujuan dari pemberlakuan auto rejection, yakni memastikan agar transaksi perdagangan saham berlangsung dalam kondisi wajar.

Pada saham IPO atau baru masuk ke bursa, maka batasannya adalah dua kali lipat dari persentase auto rejection, sebagaimana dikutip dari situs web resmi MNC Sekuritas.

Lalu, sejak pandemi melanda, kebijakan ARB diubah menjadi 7 persen, atau disebut auto reject asimetris. Tujuannya, menjaga turunnya harga saham dan IHSG secara signifikan. Karena status pandemi sudah dicabut, maka BEI pun melakukan normalisasi.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

MoU: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis, Perbedaan, dan Contoh MoU
Daftar Perusahaan Terbaik di Dunia versi TIME: 5 dari Indonesia
Kisruh Kursi Kepemimpinan Kadin, Begini Kronologinya
Pemangkasan Bunga The Fed jadi Stimulus Ke Perbankan
BI Bakal Luncurkan Lembaga Central Counterparty (CCP), Apa Itu?
7 Saham IPO 2024 yang Mencatat Kinerja Tertinggi di BEI