Jakarta, FORTUNE - Emiten PT RMK Energy Tbk (RMKE) membantah tudingan terkait dugaan praktik pertambangan ilegal terhadap perseroan dan anak usaha, PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE).
“Dugaan pertambangan ilegal yang ditujukan kepada perseroan tidak benar,” kata Direktur Operasional Perseroan, William Saputra dalam keterangan resminya, Kamis (31/8).
Lebih lanjut, objek dugaan pertambangan ilegal yang dimaksud dalam pemberitaan adalah sebagian kecil area tambang TBBE di Jalan Pramuka Gunung Megang, yang baru diketahui milik pemerintah daerah. Sebelumnya, TBBE membeli lahan seluas ±2.400 m2 dengan itikad baik dan telah dijamin keabsahannya oleh Kepala Desa. Namun, sertifikat tanah tersebut masih belum terbit sehingga Perseroan tidak dapat melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai kewenangan di bidang pertanahan.
“Dalam hal ini, perseroan tidak mengetahui bahwa jalan tersebut adalah aset milik Pemerintah Daerah sampai dengan dimulainya proses hukum di awal bulan Januari 2023, tanah tersebut dibeli melalui oknum yang pada saat itu memiliki surat resmi kepemilikan tanah atas nama pribadi dan Perseroan telah melakukan prosedur pembebasan lahan dengan tepat dan benar,” jelas perseroan.
Perseroan akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan
Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan dan sudah terdapat penetapan tersangka “oknum-oknum yang terlibat” oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim, RMKE mengatakan akan patuh, kooperatif, dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan, serta siap bertanggung jawab apabila proses hukum ini telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perseroan juga telah menitipkan ganti-rugi negara kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim.
“Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan dan menjamin kinerja operasional dan finansial tidak akan terdampak secara signifikan,” kata William.
Ia menegaskan, perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik batu bara. RMKE dan anak usaha menjalankan usahanya dengan izin operasional yang sah dan diterbitkan oleh pihak berwenang. Ke depannya, perseroan akan lebih meningkatkan penerapan GCG yang lebih baik dalam seluruh kegiatan operasional untuk memastikan keberlangsungan usaha.
Sebelumnya, pada Senin (28/8), Komisi VII DPR RI, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Pembinaan Pengusaha Batu Bara ditjen Minerba Kementerian ESDM, meminta klarifikasi dari Direktur Utama RMKE dan TBBE perihal dugaan aktivitas penambangan ilegal di area lahan yang tak termasuk aset perusahaan.
Pada Kamis pukul 16.30 WIB, saham RMKE terkoreksi 3,03 persen ke harga Rp800, setelah bergerak di rentang Rp800-Rp845.