Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami potensi keterkaitan pegawainya dalam dugaan kasus praktik Gratifikasi IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebelumnya, BEI dilaporkan mejatuhkan sanksi berupa PHK terhadap lima oknum karyawan Divisi Penilaian Perusahaan BEI yang terindikasi terlibat di kasus yang disebut terorganisasi dan melibatkan oknum pegawai OJK hingga level departemen.
"Sejauh ini [OJK] belum menemunkan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum," demikian keterangan resmi OJK pada Rabu (28/8).
BEI sendiri telah berkoordinasi dengan OJK terkait dengan dugaan praktik gratifikasi dalam proses IPO. OJK pun mendukung langkah BEI yang menghukum oknum karywan yang melanggar etika, demi menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi.
Lebih lanjut, OJK menegaskan melarang seluruh pegawai terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi ketika menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu, OJK menyatakan akan selalu mengimplementasi prinsip tata kelola yang baik, termasuk tentang antipenyuapan dan antigratifikasi sesuai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang sudah dijalankan.
"Apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan/atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, diharapkan dapat melapor melalui OJK Whistle Blowing System (WBS)," kata Jubir OJK.
BEI soal investigasi internal
Dalam keterangan terbaru, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyatakan, BEI sudah mempunyai landasan terkait proses investigasi internal atas dugaan praktik gratifikasi tersebut.
"Kami memiliki pedoman dan hasilnya tidak kami publikasikan. Kami tegas melakukan tindakan kepada pihak-pihak yang melanggar nilai IDX," katanya kepada pers (28/8).
Bagaimana dengan pengumuman tindakan disipliner terhadap oknum karyawan bursa? Menurutnya, itu adalah upayaya transparansi bursa kepada masyarakat, yang berhubungan dengan penerapan prinsip tata kelola yang baik dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagaimana yang sudah disampaikan oleh OJK.
Mengenai siapa saja emiten yang terseret dalam kabar ini, Nyoman menegaskan, tidak ada relevansi yang mengharuskan perusahaan mengungkapkan detailnya, karena tidak terjadi pelanggaran peraturan oleh calon emiten untuk IPO di BEI.
"Namun untuk informasi detail terkait kejadian ini bukan merupakan informasi publik," kata Nyoman lagi.