Belum Sampaikan LapKeu Interim, 46 Emiten Didenda BEI Rp150 Juta

46 emiten tersebut juga dikenakan peraturan tertulis III.

Belum Sampaikan LapKeu Interim, 46 Emiten Didenda BEI Rp150 Juta
Bursa Efek Indonesia. (Wikimedia Commons)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • 46 perusahaan tercatat belum sampaikan laporan keuangan interim hingga 30 Desember 2024.
  • 1 perusahaan tercatat belum sampaikan laporan keuangan diaudit hingga 2 Januari 2025, akan dikenakan peringatan tertulis I.
  • Dari 885 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan interim, telah terdapat 838 emiten yang sudah melakukannya.

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan hingga 30 Desember 2024, terdapat 46 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan interim yang tidak diaudit untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024. Oleh sebab itu, sejumlah Emiten tersebut akan dikenakan denda Rp150 juta dan peringatan tertulis III.

Selain itu, terdapat 1 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik hingga 2 Januari 2025. Emiten tersebut akan dikenakan peringatan tertulis I.

Batas akhir penyampaian laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik setelah peringatan tertulis II adalah 30 Desember 2024. Sedangkan batas akhir penyampaian laporan keuangan interim yang diaudit oleh akuntan publik adalah 2 Januari 2025.

Aturan tersebut tercatat dalam Ketentuan III.1.1.5 Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur Laporan Keuangan Interim.

Di samping itu, BEI mengungkapkan dari 1.053 perusahaan tercatat, 885 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024. Dari 885 perusahaan tercatat tersebut, telah terdapat 838 emiten yang telah menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada September 2024.

Sementara itu, terdapat 7 perusahaan tercatat berbeda tahun buku, dan 161 emiten yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangannya berdasarkan beberapa ketentuan. Hal tersebut meliputi 10 perusahaan tercatat yang baru mencatatkan sahamnya setelah 30 September 2024, 44 perusahaan tercatat pada papan akselerasi, 52 perusahaan tercatat yang hanya mencatatkan obligasi dan/atau sukuk.

“Serta 1 perusahaan tercatat yang mencatatkan Obligasi dan EBA-SP, 43 Efek ETF, 3 Efek DIRE, 1 Efek DINFRA, 1 Efek EBA-KIK, 5 penerbit waran terstruktur, dan 1 DJPPR,” demikian Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang dikutip Senin (20/1).

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Saham RATU Kena Suspensi Kedua Kalinya, Berpotensi FCA!
4 Rekomendasi Saham Jelang Pelantikan Donald Trump, Beli?
10 Saham untuk Investasi Jangka Panjang
Harga Saham Bank Central Asia (BBCA) Hari Ini, 20 January 2025
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Saham CBDK Kena UMA usai Naik 157%, Selalu Cetak ARA!