Jakarta, FORTUNE - PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) membenarkan adanya demonstrasi massa yang mengatasnamakan Front Pemuda Kaili di kantor operasi anak usaha BMRS, yaitu PT Citra Palu Minerals (CPM).
Aksi protes tersebut didasari oleh kekhawatiran bahwa kegiatan pertambangan CPM dapat membahayakan lingkungan, karena dilakukan di kawasan rawan gempa.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan BRMS, Muhammad Sulthon, menjelaskan kegiatan pertambangan CPM telah berdasar atas izin pemerintah dan dilaksanakan dengan tingkat kepatuhan ketat terhadap prinsip-prinsip praktik pertambangan yang baik atau good mining practices.
“Seluruh rangkaian kegiatan pertambangan yang dilakukan CPM dilaksanakan berdasarkan studi-studi yang lengkap dan dijalankan oleh tenaga ahli dan peralatan berteknologi terkini, sehingga seluruh dampak kegiatan dapat diturunkan serendah mungkin atau bahkan dihilangkan,” demikian Sulthon dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Rabu malam (12/2).
CPM juga telah melakukan analisis dampak lingkungan dalam kegiatan pertambangannya yang melalui metode tambang terbuka (open pit) maupun metode tambang bawah tanah (underground mine), dan kedua metode tersebut telah mengikuti arahan kementerian terkait.
Arahan dimaksud adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1294/MENLHK/SET/EN/PLA 4/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Emas di Blok / Poboya Kecamatan Mentikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah oleh PT Citra Palu Minerals.
CPM menyatakan telah mengantongi sejumlah izin utama untuk melakukan penambangan terbuka maupun penambangan bawah tanah, yakni kontrak karya, persetujuan peningkatan ke tahap operasi produksi, persetujuan tekno ekonomi studi kelayakan, persetujuan lingkungan hidup/AMDAL, izin penggunaan bahan peledak, izin peledakan, hingga izin-izin lain yang lebih teknis.
Batas waktu kontrak karya CPM sejak dikeluarkannya persetujuan peningkatan tahap operasi produksi pada 14 November 2017 adalah 30 Desember 2050. Ketentuan jangka waktu kegiatan konstruksi mencapai tiga tahun, dan jangka waktu kegiatan operasi produksi mencapai 30 tahun.
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lain yang bersifat material yang berpengaruh pada harga efek perseroan serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
“Selanjutnya, perseroan akan memenuhi peraturan bursa serta ketentuan terkait lainnya berkenaan dengan kewajiban penyampaian informasi,” ujarnya.
Pada perdagangan kemarin (12/2), saham BRMS ditutup melemah 26 poin (7,14 persen) ke level 338 dengan volume perdagangan 12,24 juta saham dan nilai transaksi Rp420,85 miliar.