Pertumbuhan Pasar Kripto RI Beri Peluang Investor Institusi
Transaksi kripto per Oktober 2024 mencapai Rp475,13 triliun.
Fortune Recap
- Total transaksi aset pasar kripto di Indonesia sejak Januari-Oktober 2024 mencapai Rp475,13 triliun, naik 352,89% secara tahunan.
- Jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia mencapai 21,63 juta dengan 716 ribu aktif bertransaksi melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berlisensi.
- Pajak dari transaksi aset kripto sejak 2022 hingga Oktober 2024 mencapai Rp942,88 miliar, menunjukkan potensi ekonomi besar dari sektor ini.
Jakarta, FORTUNE - Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat total transaksi aset Pasar Kripto di Indonesia sejak Januari-Oktober 2024 sebesar Rp475,13 triliun, naik 352,89 persen secara tahunan. Hal itu pun membuka pintu bagi masuknya para investor institusi berinvestasi.
Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan pencapaian ini sejalan dengan melonjaknya pelanggan aset kripto di Indoensia, menjadi 21,63 juta pelanggan terdaftar, dengan 716 ribu di antaranya aktif bertransaksi melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berlisensi.
“Hal ini membuktikan perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat,” katanya dalam keterangan, Kamis (28/11).
Dari sisi penerimaan negara, pajak dari transaksi aset kripto sejak 2022 hingga Oktober 2024 mencapai Rp942,88 miliar. Hal ini menunjukkan potensi ekonomi yang besar dari sektor ini. Dengan demikian, Indonesia pun semakin bisa memperkuat posisinya sebagai salah satu pasar krito terbesar di dunia.
Pertumbuhan bitcoin terpantau positif, di mana pada 22 November lalu mampu menyentuh rekor tertinggi harga Bitcoin (BTC) sebesar US$99.551, membuat peluang semakin terbuka bagi para investor institusi. Terbitnya Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 9 Tahun 2024, semakin membuka pintu bagi investor institusi untuk berinvestasi di pasar kripto Indonesia.
Dampak positif dan kewaspadaan
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, mengungkapkan bahwa partisipasi investor intitusional bisa memberikan dampak positif bagi investasi kripto di dalam negeri, termasuk berkenaan dengan peningkatan transaksi, penciptaan lapangan kerja, hingga pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kehadiran mereka akan memberikan dampak signifikan, baik dalam meningkatkan volume transaksi maupun memperkuat kepercayaan terhadap pasar kripto Indonesia,” katanya.
Investor institusi yang ingin bergabung dengan Tokocrypto, harus melewati proses verifikasi Know Your Business (KYB) lebih dulu, untuk memastikan mereka sudah memenuhi standar kepatuhan yang berlaku, termasuk transparansi operasional, dan legalitas perusahaan. Hal ini juga dibutuhkan untuk meminimalkan risiko pencucian uang, dan berbagai aktivitas ilegal lainnya di ekosistem kripto.
“Kami percaya regulasi yang jelas, pengawasan yang ketat, serta literasi masyarakat akan menjadi pilar utama untuk membawa industri kripto Indonesia ke tingkat global. Tokocrypto siap menjadi mitra strategis dalam mewujudkan visi ini,” kata Iqbal.
Meski begitu, investor institusi harus waspada dan memperhatikan faktor volatilitas. “Investor (tetap) perlu fokus pada diversifikasi portofolio dan pengelolaan risiko untuk memanfaatkan peluang tanpa terjebak dalam spekulasi berlebihan,” ujar Iqbal.