BEI Soal Audit Khusus Ajaib Sekuritas: Kalau Dibutuhkan Akan Dilakukan

Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara mengenai perkembangan kasus transaksi saham Rp1,8 miliar salah satu nasabah Ajaib Sekuritas.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang mengatakan berdasarkan audit rutin, tak ada kelemahan sistemik pada aplikasi Ajaib Sekuritas yang mengakibatkan masalah bagi nasabah. Sebelumnya, BEI telah menerima laporan dokumentasi dari Ajaib, yang termasuk kronologi dan log aktivitas.
Lantas, apakah BEI akan melakukan audit khusus terhadap Ajaib Sekuritas, selaku Anggota Bursa (AB), terkait kasus ini? Jika diperlukan, BEI akan melakukan audit khusus.
Mengenai kasus ini, nasabah juga sempat mengeluhkan tentang tampilan Ajaib yang menimbulkan risiko salah tekan atau fat finger. Soal itu, BEI mendukung langkah pembaruan tampilan aplikasi Ajaib Sekuritas agar lebih user friendly. "Mereka sudah mengakui bahwa memang perlu disederhanakan agar tidak menimbulkan kesalahan input dari investor," ujar Kris.
Kendati demikian, ia tetap menitikberatkan agar polemik utama antara kedua pihak tetap diselesaikan. "Kami minta diselesaikan antara kedua pihak dulu. Baru kalau memang dipandang perlu diaudit perusahaannya, kami akan audit," kata Kris di Main Hall Gedung BEI, Rabu (9/7). "Kalau ini tidak selesai atau ada indikasi pelanggaran lebih jauh, kami akan periksa."
Ihwal klaim nasabah yang menyebut ditawari kompensasi dana terkait kasus ini, Kristian membantah kabar itu. Menurut informasi yang ia dapat dari Ajaib Sekuritas, pihak Ajaib menemui nasabah untuk mengklarifikasi transaksi dalam platform. "Jadi pihak Ajaib mendatangi nasabah untuk menjelaskan, memang ada kewajiban dari transaksi yang dilakukan oleh nasabah tersebut," kata Kris. "Kalau dari informasi yang kami dapatkan tidak. Ini dari sudut pandang kami ke Ajaib ya."
Lebih lanjut, Kris mengatakan, jika ada investor yang merasa dirugikan akibat kasus serupa, maka dapat mengirimkan aduan lewat whistleblowing system BEI atau ke Otoritas Jasa keuangan (OJK).