12 Saham Resmi Delisting per 21 Juli 2025, Ini Daftarnya

- BEI resmi delisting 12 saham per 21 Juli 2025
- Alasan delisting termasuk kondisi buruk perusahaan, tidak memenuhi syarat pencatatan, dan suspensi perdagangan lebih dari 24 bulan
- Perusahaan yang telah delisting masih bisa mencatatkan kembali sahamnya jika memenuhi persyaratan operasional, keuangan, dan tata kelola pasar modal
Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan saham (delisting) dari 12 emiten pada Senin, (21/07). Dengan delisting ini, status perusahaan-perusahaan tersebut sebagai emiten tercatat di pasar modal Indonesia telah berakhir.
Delisting dilakukan berdasarkan hasil evaluasi BEI terhadap pemenuhan syarat pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan I-N tentang Pembatalan Pencatatan dan Pencatatan Kembali. Untuk penjelasan lengkap, berikut ini alasan dan daftar saham yang delisting per tanggal 21 Juli 2025.
Alasan delisting saham dilakukan
BEI mengumumkan keputusan saham yang delisting per tanggal 21 Juli ini melalui dua surat resmi, yaitu Peng-DEL-00004/BEI.PP2/07-2025 dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/07-2025. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa penghapusan pencatatan saham dilakukan berdasarkan beberapa alasan, antara lain:
Terjadi kondisi atau peristiwa yang signifikan dan berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial maupun hukum
Tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan saham
Terjadinya suspensi perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai selama lebih dari 24 bulan secara berturut-turut
Dengan dicabutnya status perusahaan sebagai perusahaan tercatat, maka perusahaan tersebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia.
“BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia,” tulis pengumuman tersebut.
Jika perusahaan yang telah delisting masih berstatus sebagai perusahaan publik, maka perusahaan tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik serta memenuhi ketentuan keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam proses evaluasi, BEI mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha, kepatuhan terhadap peraturan pasar modal, serta pelaksanaan kewajiban kepada investor publik. Jika suatu perusahaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, sahamnya dapat dikenakan suspensi, yang kemudian dapat berujung pada penghapusan pencatatan jika suspensi tidak diselesaikan dalam waktu 24 bulan.
"Seiring dengan pencabutan status sebagai perusahaan tercatat, maka perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Adi Pratomo Aryanto, dalam keterangan tertulis yang juga ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Lidia M. Panjaitan, serta Mulyana selaku Pelaksana Harian Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.
Daftar 12 saham yang dihapus pencatatannya
Berikut adalah daftar lengkap saham yang resmi di-delisting per 21 Juli 2025:
PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
PT Mas Murni Indonesia Tbk – Saham Preferen (MAMIP)
PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
PT Hanson International Tbk (MYRX)
PT Hanson International Tbk – Saham Preferen (MYRXP)
PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
PT Nipress Tbk (NIPS)
PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)
Beberapa nama di atas mungkin sudah tidak asing bagi investor lama di pasar modal. Misalnya, PT Hanson International Tbk yang sempat ramai diperbincangkan karena kasus hukum yang menyeret manajemennya atau PT Mas Murni Indonesia Tbk yang sudah lama mengalami tekanan keuangan berat.
Apakah perusahaan bisa kembali tercatat?
Perusahaan yang telah mengalami delisting tetap memiliki kesempatan untuk mencatatkan kembali sahamnya di BEI apabila telah memenuhi seluruh persyaratan pencatatan yang berlaku. Proses pencatatan ulang ini harus disertai dengan bukti pemenuhan kriteria operasional, keuangan, dan tata kelola sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal.
BEI menyampaikan bahwa pencatatan kembali hanya dapat dilakukan setelah perusahaan menunjukkan kelayakan dari sisi usaha dan kepatuhan regulasi. Selama masih berstatus sebagai perusahaan publik, kewajiban keterbukaan informasi dan pelaporan kepada OJK tetap berlaku.