Investor Wajib Tahu Definisi dan Manfaat Notasi Khusus Saham
BEI memberlakukan notasi khusus dalam bentuk huruf.
Jakarta, FORTUNE - Notasi khusus saham merupakan kode huruf yang disematkan kepada emiten saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Kode huruf tersebut mempunyai arti masing-masing.
Manfaat notasi khusus saham adalah untuk memberikan informasi kepada investor terkait suatu emiten serta menilai kepatuhan emiten terhadap ketentuan BEI.
BEI memberlakukan notasi khusus dalam bentuk huruf, dan dari setiap huruf memiliki pengertian yang berbeda dan diberikan secara beragam kepada tiap emiten.
Biasanya notasi khusus ini merupakan peringatan yang diberikan oleh BEI kepada para investor. Karena secara tidak langsung, notasi khusus ini berfungsi sebagai indikator penunjuk jika suatu emiten tengah bermasalah.
Manfaat notasi khusus bagi investor
Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan investor dengan adanya notasi khusus ini. Beberapa manfaat tersebut antara lain sebagai berikut.
- Investor dapat mengetahui bahwa sebuah emiten sedang menghadapi sebuah "masalah" tertentu.
- Investor dapat mengambil keputusan dalam investasi dengan baik berdasarkan informasi notasi khusus tersebut.
- Investor memiliki kesempatan untuk mencari informasi lebih dalam mengenai emiten berdasarkan notasi khusus yang ada.
- Notasi khusus dapat membantu investor dalam meningkatkan kewaspadaan tanpa perlu membuang waktu sehingga meminimalisasi kerugian.
- Notasi khusus menjadi tanda atau alarm bagi emiten yang bermasalah.
Jenis notasi khusus saham
Notasi khusus dari BEI berlaku sejak 2018. Sebelumnya telah ada 7 notasi, lalu pada Januari 2021 bertambah 6 lagi, menjadikannya secara total 13. Mari kita ulas masing-masing arti notasi khusus tersebut.
1. Notasi B
Notasi B diberikan ketika terdapat permohonan pernyataan pailit. Sebaiknya Anda waspada terhadap emiten yang tengah dalam masa permohonan pailit hingga notasi khusus ini ditarik kembali oleh BEI.
2. Notasi M
Notasi M dibubuhkan jika ada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Cari informasi lebih lengkap terlebih dahulu tentang ada permohonan PKPU terhadap suatu emiten.
3. Notasi E
Jika laporan keuangan terakhir suatu emiten menunjukkan nilai ekuitas yang negatif, maka Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan notasi khusus saham dengan kode notasi B. Notasi khusus tersebut akan hilang jika pada laporan keuangan berikutnya nilai ekuitas perusahaan positif.
4. Notasi S
Arti notasi khusus S menerangkan bahwa laporan keuangan terakhir suatu emiten menunjukkan tidak adanya pendapatan usaha. Padahal kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan pendapatan usaha sangat penting untuk kelangsungan bisnis perusahaan.
5. Notasi A
Notasi A atau Adverse menunjukkan terdapat opini tidak wajar (adverse) dari akuntan publik terkait suatu emiten. Anda bisa mencari informasi lebih lanjut mengapa akuntan publik memberikan opini tidak wajar kepada emiten yang bersangkutan.
6. Notasi D
Notasi D atau Disclaimer menunjukkan bahwa akuntan publik memberikan opini “Tidak Menyatakan Pendapat” (Disclaimer). Tentu ada sebab yang jelas yang membuat akuntan publik memberikan opini tersebut.
7. Notasi L
Jika perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan kepada BEI, maka BEI akan membubuhkan notasi khusus L kepada emiten tersebut. Notasi khusus ini akan dicabut ketika perusahaan telah menyampaikan laporan keuangannya.
8. Notasi C
Notasi khusus terbaru di BEI yang dirilis Januari 2021 yang pertama adalah notasi C. Arti notasi khusus C adalah bahwa terdapat kejadian perkara hukum terhadap perusahaan tercatat anak perusahaan tercatat dan atau anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material.
Perkara hukum yang dialami anggota komisaris dan direksi juga dapat menyebabkan munculnya notasi khusus ini. Notasi ini mulai dikenakan sejak emiten mengumumkan keterbukaan informasi terkait perkara hukum yang terjadi.
9. Notasi Q
Notasi Q diberikan kepada emiten yang kegiatan usahanya sedang dibatasi oleh regulator, termasuk kegiatan usaha anak emiten. Notasi Q akan berakhir setelah enam bulan sejak dikenakan atau sejak adanya keterbukaan informasi yang menyatakan tidak ada lagi pembatasan kegiatan usaha.
10. Notasi Y
Notasi khusus terbaru di BEI selanjutnya adalah notasi Y. Notasi ini diterapkan bila suatu emiten belum menyelenggarakan RUPS tahunan sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku terakhir.
Notasi ini mulai dikenakan sejak emiten belum menyelenggarakan RUPS setelah 6 bulan setelah tahun buku laporan keuangan. Notasi khusus saham tersebut akan dicabut setelah emiten memberikan bukti penyampaian ringkasan risalah RUPS.
11. Notasi F
Notasi F dikenakan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori ringan. Notasi F dikenakan mulai dari OJK menetapkan sanksi administratif atau perintah tertulis serta akan berakhir setelah satu bulan sejak dikenakan.
12. Notasi G
Notasi G dikenakan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang. Notasi G mulai dikenakan sejak OJK menetapkan sanksi administratif atau perintah tertulis. Notasi khusus ini akan berakhir setelah satu bulan sejak notasi khusus tersebut dikenakan.
13. Notasi V
Notasi V akan diterapkan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori berat. Notasi V dikenakan sejak OJK menetapkan sanksi administrasi atau perintah tertulis dan akan berakhir setelah satu bulan sejak dikenakan.
Satu emiten bisa mendapatkan lebih dari satu notasi khusus saham dari BEI, bergantung pada masalah yang dihadapinya. Notasi khusus ini merupakan informasi awal bagi Anda untuk mencari informasi yang lebih lengkap sebagai bahan pengambilan keputusan investasi.