MARKET

Apa itu Sukuk? Ini Pengertian, Ciri, dan Jenisnya

Instrumen investasi yang banyak diminati.

Apa itu Sukuk? Ini Pengertian, Ciri, dan Jenisnyailustrasi investasi (unsplash.com/Austin Distel)
11 December 2024

Fortune Recap

  • Sukuk adalah bentuk jamak dari kata "sakk" yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan.
  • Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset atau proyek.
  • Dana yang dihimpun melalui sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (halal).
  • Setiap penerbitan sukuk harus didasarkan pada aset yang menjadi dasar penerbitannya.
  • Klaim kepemilikan pada sukuk mengacu pada aset atau proyek yang spesifik.
  • Imbalan yang diterima oleh pemegang suk
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Apa itu Sukuk? Sukuk adalah salah satu istilah yang identik dengan obligasi syariah (sukuk bonds). Dalam bahasa Arab, sukuk adalah bentuk jamak dari kata "sakk" yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan.

Menurut Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13, sukuk adalah efek syariah yang berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang memiliki nilai setara dan mewakili bagian yang tidak terpisah (undivided share) dari beberapa aset dan jasa, seperti:

  • Aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
  • Nilai manfaat atas aset berwujud tertentu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada (manafiul ayyan);
  • Jasa yang sudah ada atau yang akan datang (al khadamat);
  • Aset dari proyek tertentu (maujudat masyru' muayyan); dan/atau
  • Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).

Ciri dan karakteristik Sukuk

Sebagai salah satu instrumen keuangan syariah, sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dari obligasi konvensional. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset atau proyek.

Setiap penerbitan sukuk harus didasarkan pada aset yang menjadi dasar penerbitannya (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk mengacu pada aset atau proyek yang spesifik.

Dana yang dihimpun melalui sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (halal). Imbalan yang diterima oleh pemegang sukuk bisa berupa imbalan tetap, bagi hasil, atau marjgn, tergantung pada jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk tersebut.

Jenis Sukuk

Terdapat dua jenis sukuk, yaitu sukuk ritel (SR) dan sukuk tabungan (ST). Kedua produk investasi syariah ini ditawarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Namun, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal tenor, imbal hasil, batas pemesanan, dan fleksibilitas pasar sekunder.

Berikut penjelasan tentang sukuk ritel dan sukuk tabungan:

1. Sukuk Ritel

Sukuk ritel adalah produk investasi yang ditujukan untuk individu Warga Negara Indonesia (WNI) dan dikelola berdasarkan prinsip syariah tanpa mengandung unsur maysir, garar, atau riba.

Pada sukuk ritel (SR) 013, imbal hasil bersifat tetap dengan persentase lebih rendah dibandingkan sukuk tabungan, yaitu 6,05%. Pemesanan minimum untuk SR 013 adalah Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar. Sukuk ini memiliki tenor 3 tahun dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Penerbitan sukuk ritel menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased.

2. Sukuk Tabungan

Sukuk tabungan adalah produk investasi syariah yang ditujukan untuk individu Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dua pilihan tenor, yaitu ST010T2 (tenor 2 tahun) dan ST010T4 (tenor 4 tahun).

Pada sukuk tabungan (ST) 006, pemerintah menawarkan imbal hasil yang mengambang dengan nilai minimal 6,75 persen per tahun. Imbal hasil ini disesuaikan setiap tiga bulan sekali berdasarkan Bank Indonesia (BI) 7 DRRR (Days Reverse Repo Rate).

Jika terjadi kenaikan BI 7 DRRR, imbal hasil juga akan naik. Namun, jika BI 7 DRRR turun, imbal hasil tetap pada angka minimal 6,75 persen. Imbal hasil akan dibayarkan setiap bulan hingga sukuk tabungan jatuh tempo.

Sukuk tabungan memiliki tenor 2 tahun dan selama periode tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Pembayaran pokok dan imbal hasil baru dilakukan setelah jatuh tempo. Namun, ada fasilitas khusus bernama early redemption yang memungkinkan investor untuk mencairkan sukuk ini sebagian sebelum jatuh tempo dengan pengajuan maksimal 50 persen dari nilai ST yang dimiliki.

Demikianlah penjelasan tentang apa itu sukuk serta ciri, karakteristik, dan jenisnya. Semoga bermanfaat.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.