Fokus Bisnis Jasa dan Pariwisata, MNC Land Ganti Nama dan Ganti Dirut

- PT MNC Land Tbk berubah nama menjadi PT MNC Tourism Indonesia Tbk untuk fokus pada industri pariwisata.
- RUPST menyepakati Hary Tanoesoedibjo sebagai Direktur Utama perseroan, dari yang sebelumnya Komisaris Utama.
- Perubahan direksi dan komisaris termasuk pengunduran diri dan penambahan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Jakarta, FORTUNE - Emiten milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Land Tbk (KPIG) melakukan rebranding atau perubahan nama menjadi PT MNC Tourism Indonesia Tbk. Perubahan nama ini bertujuan untuk mempertajam fokus perseroan pada industri Tourism & Hospitality, dengan pengembangan portofolio proyek unggulan.
MNC Land saat ini memiliki sejumlah portofolio, seperti di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City: Trump International Golf Club Lido, Movieland, Lido Adventure Park, Lido Music & Arts Center (LMAC), Lido Lake Resort dan Hyatt Regency Lido Resort (segera hadir) serta yang masih dalam tahap pengembangan: amusement park, retail, dining & entertainment (RD&E), dan residential resort.
Sedangkan di luar KEK MNC Lido City, beberapa proyek yang ditangani perseroan di antaranya Park Hyatt Jakarta, The Westin Resort Nusa Dua, Bali dan Bali International Convention Centre (BICC), Oakwood Hotel, Surabaya
“Melalui rebranding ini, kami memperkuat identitas baru yang lebih relevan dan dinamis, membuka peluang lebih luas dalam mempercepat ekspansi dan pertumbuhan bisnis di bidang pariwisata, memperkuat daya saing, meningkatkan daya tarik proyek-proyek strategis perseroan di mata pasar, serta mendorong kolaborasi yang semakin signifikan dengan berbagai mitra lokal maupun internasional,” kata manajemen perseroan dalam keterbukaan informasi dikutip Selasa (1/7).
Perubahan Direksi dan Komisaris
Selain usulan penggantian nama, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menyepakati sejumlah agenda seperti persetujuan Laporan Tahunan Direksi, Laporan Keberlanjutan Perseroan, serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
RUPST juga menyetujui dan mengukuhkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024. Pendapatan KPIG meningkat 24,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada 2024 menjadi Rp1,77 triliun, dibandingkan 2023 sebesar Rp 1,42 triliun.
Perseroan mencatat laba bersih dan EBITDA masing-masing sebesar Rp679 miliar dan Rp271 miliar pada 2024. Perseroan mencatatkan total aset sebesar Rp35,83 triliun pada 2024, tumbuh 7 persen jika dibandingkan 2023 sebesar Rp33,47 triliun.
Total liabilitas pada tahun 2024 adalah sebesar Rp7,31 triliun, meningkat 8,8% dari Rp6,72 triliun di tahun 2023. Sedangkan total ekuitas tercatat sebesar Rp28,52 triliun, meningkat 6,6% dari tahun 2023 yaitu Rp26,75 triliun.
Di samping itu, RUPST KPIG menyetujuipengunduran diri Natalia Cecilia Tanudjaja dari jabatannya selaku Direktur Perseroan. RUPST juga menyetujui untuk mengangkat Joni Supriyanto sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Perseroan, Henry Suparman selaku Komisaris Perseroan.
Berikutnya, Hary Tanoesoedibjo selaku Direktur Utama Perseroan (sebelumnya Komisaris Utama), M. Budi Rustanto selaku Wakil Direktur Utama Perseroan (sebelumnya Direktur Utama), serta Ridawaty sebagai Direktur Perseroan.
Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru menjadi:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama (Independen) : Letjen TNI (Purn.) Joni Supriyanto
Komisaris : Liliana Tanaja Tanoesoedibjo
Komisaris : Henry Suparman
Komisaris Independen : Susaningtyas Nefo H. Kertopati
Komisaris Independen : Stien Maria Schouten
Direksi
Direktur Utama : Hary Tanoesoedibjo
Wakil Direktur Utama : M. Budi Rustanto
Wakil Direktur Utama : Andrian Budi Utama
Direktur : Michael Stefan Dharmajaya
Direktur : Alex Wardhana
Direktur : Junita Sari Ujung
Direktur : Ridawaty
Setelah melaksanakan RUPST, Perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyetujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 10 persen dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan, serta menyetujui rencana penjaminan aset Perseroan dan/atau anak usaha, sesuai dengan ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 dan POJK No.17/POJK.04/2020.
Selain itu, RUPSLB telah menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi, serta menyetujui perubahan nama perseroan.