MARKET

WIKA Restrukturisasi Utang Rp20,58 Triliun

Sebelas kreditur restui restrukturisasi utang WIKA.

WIKA Restrukturisasi Utang Rp20,58 TriliunPT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Dok. Wijaya Karya
25 January 2024

Jakarta, FORTUNE - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) melakukan restrukturisasi utang senilai Rp20,58 triliun kepada sebelas kreditur berdasarkan perjanjian kredit bilateral (baik pokok dan bunga per 31 Desember 2023).

Laman keterbukaan informasi mengabarkan bahwa restrukturisasi tersebut dilakukan dengan menandatangani Perjanjian Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit untuk Tujuan Restrukturisasi pada Selasa (23/1).

Saat ini, jumlah terutang atas bunga yang ditangguhkan akan disesuaikan hingga tanggal efektif berlakunya perjanjian restrukturisasi.

"Pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk melakukan restrukturisasi atas utang perseroan yang disertai dengan transformasi bisnis dan keuangan yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan perseroan, serta kemampuan perseroan untuk melunasi seluruh utang kepada kreditur," demikian penjelasan Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, dikutip Kamis (25/1).

Bank-bank serta lembaga keuangan kreditur yang menyetujui restrukturisasi tersebut adalah:

  1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 
  3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 
  4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 
  5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk 
  6. PT Bank HSBC Indonesia 
  7. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 
  8. PT Bank ICBC Indonesia 
  9. PT Bank DKI 
  10. PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin Bank) 
  11. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (EXIM Bank)

Dari kesebelas kreditur tersebut, enam di antaranya yakni Mandiri, BNI, BRI, BTN, BSI, dan EXIM Bank, merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan WIKA karena merupakan BUMN yang kepemilikan sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh pemerintah.

Kesepakatan pembayaran

Dalam perjanjian restrukturisasi, WIKA dan semua kreditur yang terlibat telah mencapai kesepakatan mengenai pembayaran utang dengan jumlah dan pengelompokan rencana pembayaran yang terbagi menjadi tiga tranche.

Pertama, tranche A1, yang mencakup penutupan sisa jumlah terutang oleh debitur tanpa memasukkan jumlah bunga tangguhan berdasarkan perjanjian.

Pembayaran ini akan dialokasikan kepada kreditur dengan pro-rata basis berdasarkan jumlah terutang masing-masing, tidak termasuk jumlah bunga tangguhan.

Jumlah terutang untuk tranche A adalah Rp14,16 Triliun, dengan jatuh tempo hingga 23 Desember 2031. Tingkat bunga yang berlaku adalah 4.00 persen per annum (p.a).

Kemudian, tranche B1, yang juga menutupi sisa jumlah terutang oleh debitur tanpa memasukkan jumlah bunga tangguhan berdasarkan perjanjian. Pembayaran ini akan dialokasikan kepada kreditur dengan pro-rata basis berdasarkan jumlah terutang masing-masing, tidak termasuk jumlah bunga tangguhan. 

Jumlah terutang untuk tranche B adalah Rp1,75 triliun, dengan jatuh tempo hingga 23 Desember 2029. Tingkat bunga yang berlaku adalah 4.00 persen p.a. Restrukturisasi ini berlaku pada 23 Januari 2024.

Terakhir, tranche C1, yang melibatkan pembayaran bunga tangguhan terutang oleh WIKA kepada kreditur hingga tanggal efektif. Jumlah terutang untuk tranche C adalah Rp839 miliar per 31 Desember 2023. 

Penting untuk dicatat bahwa jumlah terutang atas bunga yang ditangguhkan akan disesuaikan hingga tanggal efektif berlakunya perjanjian restrukturisasi.

Adapun jatuh tempo untuk tranche C adalah hingga 23 Desember 2025. Sementara bunga yang ditangguhkan akan dibayarkan pada tanggal jatuh tempo dari setiap jumlah terutang dan tidak akan dikenakan bunga (nihil bunga).

Sebagai bagian dari pelaksanaan restrukturisasi utang dan penyehatan keuangan, WIKA juga akan menerima fasilitas tambahan berupa Letter of Credit (LC) atau Bank Garansi (BG) untuk dapat menunjang kegiatan usaha sehari-hari, baik dalam menjalankan proyek-proyek konstruksi kerja sama operasi (KSO) dan non kerja sama operasi (KSO). 

WIKA juga memberikan jaminan kepada kreditur berupa jaminan fidusia atas tagihan proyek yang belum dijaminkan dan bersifat paripassu bagi semua kreditur, serta jaminan gadai atas beberapa rekening bank. 

"Selanjutnya, perseroan juga memberikan jaminan berupa aset tetap dan kepemilikan saham pada anak perusahaan perseroan kepada kreditur LC/BG dalam rangka restrukturisasi tersebut," kata Mahendra.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.