Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Investor Pasar Derivatif Berpeluang Untung Tinggi Bila Pasar Volatile

Direktur Utama Indonesia Clearing House (ICH) Megain Widjaja
Direktur Utama Indonesia Clearing House (ICH) Megain Widjaja
Intinya sih...
  • Investor dapat untung lebih tinggi di pasar derivatif saat volatilitas tinggi.
  • Pasar derivatif memiliki karakteristik dua arah, memberikan peluang strategis baik untuk aksi beli maupun jual.
  • Emas masih menjadi komoditas pilihan utama di bursa ICDX dengan volume transaksi yang terus meningkat.

Jakarta, FORTUNE - Di tengah gejolak perekonomian global yang membuat harga komoditas di pasar derivatif volatile, investor mampu menulang untung lebih tinggi.

Direktur Utama Indonesia Clearing House (ICH) Megain Widjaja mengungkapkan bahwa prinsip fundamental dari pasar derivatif adalah volatilitas. Sehingga ketika pasar mengalami goncangan volatilitas tinggi, maka jumlah transaksi kan jauh lebih tinggi dari biasanya.

"Jadi volatilitas itu drives trading. Ketika volatilitas lebih tinggi, lebih bergejolak, artinya kesempatan untuk menghasilkan uang ketika dia go down atau go up itu semakin lebih tinggi dibandingkan dengan biasa, " kata Megain dalam Media Lecture & Press Conference ICDX, Rabu (9/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa perdagangan derivatif memiliki karakteristik sebagai pasar dua arah, yang mana trader bisa melakukan jual beli dalam waktu panjang ataupun pendek. Fleksibilitas ini yang menciptakan peluang strategis baik untuk aksi beli maupun jual.

"Ketika ada peluang untuk buy atau short dalam berbagai kesempatan, fungsi itu akan jauh lebih tinggi ketika volatilitas lebih tinggi,"ujarnya.

Hingga saat ini emas masih menjadi komoditas pilihan utama di bursa ICDX. Per Maret 2025 volume transaksi kontrak emas mencapai 508.437 lot. Ini naik dari Januari 2025 yang sebesar 394.478 lot.

Dari sisi kepemilikan, Megain mencatat investor ritel dalam negeri masih mendominasi pasar derivatif ICDX dibandingkan investor asing.

Ke depan, dengan berbagai sentimen global yang terus berkembang serta penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), struktur pengawasan pasar derivatif di Indonesia yang kini melibatkan tiga regulator yakni OJK, Bappebti, Bank Indonesia (BI). Di tengah dinamika tersebut, ICDX tetap optimistis pasar akan mencatat pertumbuhan double digit, khususnya untuk transaksi komoditas.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us